metropolis

Desember, 2 Mobil dan 7 Motor Siap Diundi Bagi Taat Pajak Depok, Syaratnya Cukup Begini!

Sabtu, 18 November 2023 | 08:30 WIB
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Depok, Muhammad Reza

RADARDEPOK.COM – Bulan depan hari yang ditunggu bagi taat wajib pajak (WP) PBB Kota Depok. Jika tidak ada halangan, Gebyar Pajak yang diinisiasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok akan mengundi sejumlah hadiah.

Syarat wajib pajak yang mau ikutan pengundian dengan hadiah 2 mobil, 7 motor dan sejumlah hadiah, cukup dengan membayar PBB.

Kepada Harian Radar Depok, Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Depok, Muhammad Reza mengungkapkan, BKD akan mengundi bagi masyarakat dan perusahaan yang taat pajak, guna mendapatkan kendaraan mobil, motor serta hadiah menarik lainnya. Tanggal pengundian 10 Desember 2023.

Baca Juga: Belasan Aparatur Sipil Negara di Kota Depok Berebut Posisi Kepala Dinas

Saat ini, kata Muhammad Reza, prosesnya sedang pembuatan peraturan walikota (Perwal). Jika sudah disahkan, nanti baru akan disosialisasikan adanya pengundian tersebut.

Dalam menarik minat wajib pajak dalam membayar PBB, BKD juga memberikan keringanan. Wajib pajak yang belum lunas dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB,  1 hingga 10 Desember 2023.

“1 hingga 10 Desember wajib pajak akan dibebaskan biaya denda PBB. Jadi, hanya membayar pokoknya saja. Dengan membayar pajak otomatis bisa ikut undian. Karena syarat ikut undian lunas membayar PBB,” beber Muhammad Reza, Jumat (17/11).

Baca Juga: BPN Kota Depok Bedah Problem Pengadaan Tanah Tol Desari, 21 Bidang Tanah Segera Terima Konsinyasi

Acara pengundian, akan dilakukan di Alun-alun Kota Depok pada 10 Desember 2023. Dalam undian tersebut, pihaknya sudah menyiapkan, 2 unit mobil, 7 unit motor, kulkas, sepeda lipat, hape, tablet dan masih banyak lagi.

“Pemenang yang dapat undian akan dikenakan pajak. Mobil dan motor sifatnya off the road,” beber Muhammad Reza.      

Mekanisme pengundiannya dengan cara dikocok, bisa online ataupun offline. Teknisnya masih dirundingkan. Saat pengocokan bukan nomor objek pajak (NOP), melainkan nomor urut pembayaran pajak. Nanti dinomor urut itu akan ada NOP-nya.

Baca Juga: Tempat Nongkrong Asyik Bakal Kopi Depok, Punya Spot Foto Instagramable yang Wajib Kamu Kunjungi

Untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB-P2, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan e-commerce maupun bank-bank yang ditunjuk.

Saat ini pembayaran dapat melalui Bank Jabar Banten (BJB), loket PBB di 11 kantor kecamatan, BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP, traveloka dan tokopedia.

“Sejauh ini yang sudah terdaftar ikut undian sekitar 50,4 persen atau 280 ribuan NOP. Semoga sampai 9 Desember banyak wajib pajak yang dapat ikut undian,” tegas Muhammad Reza.***

Halaman:

Tags

Terkini