metropolis

Mudah dan gak Ribet, ini Syarat dan Cara Ikut Lelang Sepeda Motor Milik Pemkot Depok

Rabu, 22 November 2023 | 18:07 WIB
Ilustrasi syarat dan tata cara ikut lelang sepeda motor milik Pemkot Depok. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali akan melelang puluhan sepeda motor yang tak terpakai.

Lelang sepeda motor milik Pemkot Depok ini akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebelumnya, Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan jika tahun ini pihaknya telah melelang 38 unit sepeda motor milik pemkot yang tidak terpakai.

Sementara, dalam waktu dekat ini Pemkot Depok juga akan melelang sekitar 21 sepeda motor yang tak terpakai.

Baca Juga: Masalah Pengadaan Antropometri Stunting, Koordinator ARAKI, Khalilou Fadiga : Jangan Ada Lagi Paktik Tidak Terpuji di Biro PBJ Kementerian Kesehatan

“Kami sudah melakukan lelang sebanyak 38 unit di tahun ini, akan menyusul 21 kendaraan roda dua yang sedang dalam proses penilaian untuk dilelang," beber Wahid Suryono kepada RadarDepok.com pada Selasa, 21 November 2023.

Wahid juga mengatakan, sebelum diajukan ke KPKNL Bogor, pihakny akan melakukan pengecekan kondisi setiap sepeda motor yang akan dilelang.

Menurut Wahid, pengecekan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum aset dilelang di KPKNL Bogor.

"Selain itu, sedang dilakukan tahap konsolidasi data dengan masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok,” terang Wahid Suryono.

Baca Juga: Novia: Tidak Perlu Ragukan Pelayanan Program JKN, Ayo Daftarkan Segera

Lantas, bagaimana cara agar masyarakat bisa mengikuti lelang sepeda motor eks Pemkot Depok ini?

Sebagaimana dikutip RadarDepok.com dari laman djpb.kemenkeu, masyarakat yang ingin ikut dalam proses lelang aset pemerintah, seperti di Pemkot Depok harus memenuhi persyaratan.

Berikut syarat dan tata cara lelang sepeda motor Pemkot Depok:

Mempersiapkan dokumen persyaratan:

Halaman:

Tags

Terkini