Baca Juga: Tersangka Penganiayaan Tahanan di Depok Terancam 12 Tahun Penjara, Sudah Masuk Kejari
- Jika aktivasi Anda berhasil, maka Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif.
2. Lengkapi persyaratan lelang:
- Membuka website lelang DJKN dengan alamat go.id, kemudian klik masuk.
- Isi kolom alamat email dan password yang telah didaftarkan, kemudian klik tombol “Masuk”.
Baca Juga: Pemuda Meregang Nyawa di Jalan Raya Bogor Depok, Begini Kronologisnya
- Setelah berhasil login, buka tautan go.id/ktp,untuk mengisi data KTP.
- Selanjutnya mengisi data NPWP dengan membuka tautan go.id/NPWP.
- Mengisi data rekening bank, buka tautan go.id/rekening
3. Pilih Objek Lelang
Baca Juga: Taman Safari Bogor Bakal Gelar Luminous Safari Journey di Malam Tahun Baru 2024
- Setelah semua persyaratan lelang diisi dan terverifikasi, silahkan pilih objek lelang yang diminati.
- Untuk mempermudah pencarian, dapat menggunakan filter lot lelang atau KPKNL Penyelenggara.
- Jika telah menemukan objek lelang yang akan diikuti, silahkan klik tombol "Ikut Lelang".
Pilih data KTP, NPWP dan Rekening Bank serta jangan lupa klik centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ", selanjutnya Klik tombol "Ikut Lelang".
Artikel Terkait
Lelang Widi
Komsi III Minta Segerakan Lelang Proyek Disdik
Kejari Depok Lelang Barang Bukti, Ponsel Cuma Rp15 Ribu
Renovasi Kantor Kelurahan Cisalak Pasar Depok Tunggu Proses Lelang : Dilengkapi Rooftop dan Pojok Lansia
Kejari Kantongi Rp1,5 Miliar dari Barang Bukti, Lelang dan Penjualan Langsung Lampaui Target
KPP DJP Jawa Barat III Lelang Barang Sitaan Pajak, Nilai Tembus Rp1,33 Miliar
Siapa Tertarik, Pemkot Depok Mau Lelang 38 Motor Tak Terpakai