metropolis

Gegara Bocor Rp9 Miliar, BKD Depok Turunkan Target Perolehan Pajak Air Tanah, Jadi Segini

Jumat, 12 Januari 2024 | 07:30 WIB
Petugas pajak BKD Depok tengah memberikan sanksi kepada restoran dengan memasang stiker, belum lama ini. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Badan Keuangan Daerah(BKD) Kota Depok tak ingin mengulangi kesalahan yang sama soal perolehan pajak air tanah.

Pada tahun ini, target dari objek pajak tersebut mengalami penurunan cukup siginifikan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tahun 2023, BKD Kota Depok menetapkan target perolehan pajak air tanah sebesar Rp15,5 miliar. Pada kenyataanya, realisasi perolehan pajak itu hanya sekitar Rp6 miliar.

Baca Juga: Kepala Pengemudi Ojek Online Dibacok, Komplotan Begal Bawa Lari Motor di Tapos Depok

Dengan begitu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok dari pajak air tanah hilang sekitar Rp9 miliar atau tidak mencapai setengah dari target yang telah ditetapkan BKD Kota Depok.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengungkapkan, penurunan target perolehan pajak air tanah itu tidak terlepas dari realisasi pada Tahun 2023 yang jauh dari target.

“Perubahan pasti ada, untuk Tahun 2024 kita targetkan Rp9 miliar perolehan pajak air tanah. Kalau tahun kemarin kan Rp15,5 miliar,” kata Yuli Puspita Anggraini kepada Radar Depok, Kamis (11/1).

Baca Juga: Mengulas Kembali Perjalanan Sastrawan sekaligus Wartawan Senior, Gerson Poyk Bagian 1

Menurut Yuli Puspita Anggraini, BKD Kota Depok optimis target Rp9 miliar dari pajak air tanah dapat tercapai pada tahun ini.

Tentunya, hal itu akan dibarengi dengan berbagai upaya seperti melakukan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebagai pemberi izin dan pengawasan. Termasuk, pemerintah pusat soal pendataan.

“Harus optimis, yang pasti kami tetap kordinasi setiap bulannya,” ujar Yuli Puspita Anggraini.

Baca Juga: Disrumkim Depok Pastikan Tak Ada Biaya Retribusi di 13 TPU, Simak Selengkapnya

Yuli Puspita Anggraini menjelaskan, kendala utama dari perolehan pajak air tanah disebabkan izin dan pengawasan yang berada di Pemprov Jawa Barat. Meskipun, perolahan pajak itu akan masuk dalam PAD Kota Depok.

“Yang menjadi kendalanya adalah perizinan dan pengawasan itu berada di provinsi, dan memang pendapatan daerah kita yang memungut, namun perizinannya bukan di kita,” beber Yuli Puspita Anggraini.

Apalagi, kata Yuli Puspita Anggraini, banyak Wajib Pajak (WP) yang izinnya belum dikeluarkan Pemrov Jawa Barat pada Tahun 2023. Sehingga, berdampak langsung pada perolehan pajak air tanah.

Halaman:

Tags

Terkini