Baca Juga: RSUD KiSA Depok Layani Caleg Gagal, Pelayanan Ini yang Siap Diberikan
“Tahun kemarin banyak yang belum turun juga izinnya, sehingga ini juga menjadi salah satu kendalan kita dalam memungut pajak,” ujar Yuli Puspita Anggraini.
Yuli Puspita Anggraini menyebutkan, target perolehan pajak air tanah tahun ini juga berkaca dari jumlah objek pajak aktif yang mencapai ratusan. Namun, terdapat beberapa yang masih memproses izin hingga sudah tidak aktif.
Umumnya, objek pajak air tanah itu merupakan perusahaan dengak kegiatan usaha berupa restoran atau tempat makan, pusat perbelanjaan hingga perhotelan.
Baca Juga: Damkar Depok Pertaruhakan Nyawa ‘Obok-obok’ Sumur Setinggi 17 Meter Demi iPhone 14 Pro Max
“Total objek pajak air tanah itu ada ratusan ya di Kota Depok, namun kita tidak memiliki data secara terperinci, sebab pendataan itu adanya di pusat,” kata Yuli Puspita Anggraini.
Lebih lanjut, Yuli Puspita Anggraini menegaskan, BKD Kota Depok tidak semerta-merta menarik pajak dari WP air tanah apabila belum adanya penetapan dari Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) dari Pemprov Jawa Barat.
“Kita tidak bisa tarik pajak kalau tidak ada penetapan NPA,” tegas Yuli Puspita Anggraini.
Baca Juga: Gugur di Jaksel, Catherine Wilson Ajukan Cerai di Depok, Ini yang Diinginkan
Kendati demikian, Yuli Puspita Anggraini memastikan, BKD Kota Depok rutin melakukan pengecekan ulang terhadap objek pajak air tanah yang hasilnya wajib dilaporkan ke Pemprov Jawa Barat.
“Setiap bulan pengecekan ulang, di mana pun daerah yang menyampaikan ke provinsi NPA nya,” terang Yuli Puspita Anggraini.
Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya menerangkan, target perolehan pajak air tanah senilai Rp9 miliar itu merupakan kesepakatan antara Pemkot Depok dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok.
Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Inspektorat Depok Investigasi Kebocoran Pajak Air Tanah
”Penurunan dari target tahun sebelumnya dengan asumsi berkurangnya penggunaan air bawah tanah. Target itu bagian dari ukuran kinerja, kalau kinerja bagus, bisa saja pendapatan melebihi dari target yang telah ditetapkan,” jelas Qurtifa Wijaya.
Seharusnya, kata Qurtifa Wijaya, sebuah perencanaan yang baik, deviasinya tidak melenceng terlalu jauh dari target entah berkurang maupun melebihi target.