RADARDEPOK.COM – Perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap 1 tinggal menghitung hari. Tapi, masih saja ada calon haji (Calhaj) di Kota Depok belum melunasi pergi ke Tanah Suci Mekah.
Tercatat di Kementerian Agama (Kemenag) Depok, dari 1.586 calhaj Depok masih ada 81 jamaah yang belum lunas di tahap 1.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) Kemenag Depok, Yuli Rahmawati menjelaskan, progres pelunasan sampai dengan Selasa (20/2), sejumlah 1.586 calhaj yang melunasi pembiayaan haji tahap 1.
Baca Juga: Salip Molen di Jalan Raya Jakarta Bogor, Pengendara Motor di Depok Tewas Terlindas
“Total jamaah haji sebanyak 1.667, hingga saat ini yang baru melunasi sebanyak 1.586 jamaah. Artinya ada 81 calhaj Tahun 2024 asal Kota Depok yang belum melunasi,” ujar Yuli Rahmawati, kepada Harian Radar Depok, Kamis (20/2).
Yuli Rahmawati merinci, 1.586 calhaj tersebut terdiri dari berdasarkan urut porsi ditambah jamaah lansia 1.354, dan 232 jamaah cadangan. Dipastikan seluruh calon jemaah itu telah dinyatakan istithaah.
“Calhaj tersebut telah lolos dalam tahap pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Kantor Kemenag Kota Depok bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok,” ucap dia.
Baca Juga: PWI Bedah Percepatan Sertifikasi Aset di Konkernas 2024, Kepala BPN Depok Bilang Begini
Yuli Rahmawati mengatakan, terus menunggu calhaj yang belum melunasi. Nantinya, jika calhaj tersebut belum bisa melunasi dengan alasan pemeriksaan kesehatan akan diikuti pada tahap 2.
“Jika pemeriksaan kesehatanya tidak bermasalah, namun dia belum melunasi, kami akan menunggu regulasinya dari pusat, bagaimana tindakanya,” tutur dia.
Sementara, kata Yuli Rahmawati, waktu pelunasan tahap II yang semula pada 5 hingga 26 Maret 2024 menjadi 13 sampai 26 Maret 2024.
Baca Juga: Sekda Depok Dorong Pemanfaatan Artificial Lighting, Produksi Sayuran Capai 1.345 Ton per Tahun
“Hal ini juga untuk memberi jeda kepada calhaj untuk mempersiapkan masuk pada tahap 2 nanti,” ungkap dia.
Yuli Rachmawati menerangkan, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tentang perubahan petunjuk teknis dari aturan sebelumnya.
Tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 masehi.