Baca Juga: Tahun Ini 1. 525 RTLH di Depok Direhab, Berikut Rincian Kelurahan dan Biayanya
Pada kasus ini, kata AKBP Tahan Marpaung, pelaku di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009.
"Selain itu, Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun," tutur dia.
Saat ini, Polres Metro Depok sudah, melengkapi mindik, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Dan juga melakukan penyitan barang bukti serta melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap dia.***