Minggu, 21 Desember 2025

Modus Tempel Terkuak! 3 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Metro Depok, Ini yang Dijual

- Sabtu, 24 Februari 2024 | 07:05 WIB
Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkota di wilayah Kota Depok. (Dokumen Polres Metro Depok)
Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkota di wilayah Kota Depok. (Dokumen Polres Metro Depok)

Baca Juga: Tahun Ini 1. 525 RTLH di Depok Direhab, Berikut Rincian Kelurahan dan Biayanya

Pada kasus ini, kata AKBP Tahan Marpaung, pelaku di jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009.

"Selain itu, Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun," tutur dia.
Saat ini, Polres Metro Depok sudah, melengkapi mindik, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Dan juga melakukan penyitan barang bukti serta melakukan penahanan terhadap tersangka," ungkap dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X