“Sehingga tidak perlu antre atau datang ke kantor pajak cukup menggunakan akses internet. Prosesnya sangat mudah, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja,” tutur Supian Suri.
Sebagai informasi, Bagi masyakat dan ASN untuk lapor SPT tahunan, dengan tenggat waktunya sampai 31 Maret 2024. ***