Senin, 22 Desember 2025

Sekda Depok Supian Suri beri Contoh Mudahnya Bayar Pajak, Begini Caranya

- Selasa, 27 Februari 2024 | 08:00 WIB
Sekda Depok, Supian Suri (kedua dari kanan) saat menerima bukti pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2023 di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung Dibaleka Lantai 1. (ist)
Sekda Depok, Supian Suri (kedua dari kanan) saat menerima bukti pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2023 di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung Dibaleka Lantai 1. (ist)

Sehingga tidak perlu antre atau datang ke kantor pajak cukup menggunakan akses internet. Prosesnya sangat mudah, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja,” tutur Supian Suri.

Sebagai informasi, Bagi masyakat dan ASN untuk lapor SPT tahunan, dengan tenggat waktunya sampai 31 Maret 2024. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X