“Sehingga tidak perlu antre atau datang ke kantor pajak cukup menggunakan akses internet. Prosesnya sangat mudah, praktis, dan bisa dilakukan di mana saja,” tutur Supian Suri.
Sebagai informasi, Bagi masyakat dan ASN untuk lapor SPT tahunan, dengan tenggat waktunya sampai 31 Maret 2024. ***
Artikel Terkait
Masjid Jami Daruttaqwa Limo Diresmikan, Walikota Depok Janjikan Beri Bantuan
Kepakan Sayap Yayasan Al Kamilah Kelurahan Serua, Depok: Buka Cabang di Sukabumi, Tampung Siswa Yatim dan Duafa hingga 80 Orang
Rektor Universitas Pancasila Diduga Lecehkan Dua Karyawan : Ini Kronologis Jelasnya dan Korbannya
Serunya Berkunjung ke Wisata Edukasi Fish Garden, Si Kecil Bisa Belajar dan Mengenal Tentang Jenis - Jenis Ikan Air Tawar
Patut Dicontoh! Warga New Anggrek 2 GDC Depok Pilah Sampah Bareng DLHK
Dapat Dukungan Sekda Depok, RW6 Ratujaya Sukses Gelar Turnamen Sepakbola U12
Tempat Camping Family Friendly Cuman 2 Jam dari Jakarta dengan View Gunung Salak dan City Light yang Memanjakan Mata!
Mengenal Jenis dan Posisi Lampu Sein Depan Sepeda Motor, Bukan hanya Pelengkap saja
SKIN Chapter Bogor Depok sukses Kumpulkan 284 Penggemar Suzuki Katana Jimny dalam acara Bodep Ngariung
DAM Ajak Komunitas Sepeda Motor Honda Kunjungi IIMS 2024
Ketua DPRD akan Usulkan Pembangunan Jogging Track Stadion Mini Cibinong