-
2-4 April 2024
Total Perusaan di Monev :
-
91 perusahaan
Hasil Monev :
-
5 perusahaan tutup maupun pindah lokasi
-
18 perusahaan yang belum memberi info terkait THR saat dimonev
-
2 perusahaan yang kedapatan belum membayarkan THR
-
1 perusahaan yang tidak sesuai ketentuan dan aturan
Dasar Hukum :
-
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024
Aturan Pemberian THR :
-
Pemberian THR harus h-7 Idul Fitri
-
Tidak dapat di cicil
Ketentuan Pemberian THR :
-
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan 1 bulan upah