metropolis

Tiga Perusahaan Depok Belum Bayar THR : Siap Kena Sanksi Tegur Disnaker

Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB
Suasana Forum Buruh Kota Depok saat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis.
  • 2-4 April 2024

Total Perusaan di Monev :

  • 91 perusahaan

Hasil Monev :

  • 5 perusahaan tutup maupun pindah lokasi

  • 18 perusahaan yang belum memberi info terkait THR saat dimonev

  • 2 perusahaan yang kedapatan belum membayarkan THR

  • 1 perusahaan yang tidak sesuai ketentuan dan aturan

Dasar Hukum :

  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024

Aturan Pemberian THR :

  • Pemberian THR harus h-7 Idul Fitri

  • Tidak dapat di cicil

Ketentuan Pemberian THR :

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan 1 bulan upah

Halaman:

Tags

Terkini