“Hingga saat ini belum ada aduan ke posko pelaporan THR Disnaker Depok,” ungkap Sidik Mulyono.
Sebelumnya, ujar Sidik Mulyo, Disnaker Kota Depok sudah melaksanakan pembinaan ke perusahaan di Kota Depok untuk memastikan perusahaan telah memenuhi aspek kesejahteraan para pekerjanya.
“Dalam proses pembinaan tersebut, Disnaker Kota Depok juga melakukan verifikasi dokumen ketenagakerjaan yang dapat menjadi dasar upaya perusahaan untuk menjaga hak dan kewajiban perusahaan dan pekerjanya sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga,” ujar dia.
Selain itu dalam aturanya, Sidik Mulyo mengatakan, berdasarkan surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024, pemberian THR kepada karyawan sudah diatur. Yaitu, masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan 1 bulan upah.
“Sementara di bawah 12 bulan (dengan catatan telah 1 bulan bekerja secara terus menerus) diberikan secara proporsional. Untuk waktu pemberian THR maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan itu wajib dibayar penuh dan tidak dapat dicicil,” kata Sidik Mulyono. ***
Pembayaran THR Perusahaan di Kota Depok
Total Jumlah Perusahaan :
-
2.846 perusahaan
Upaya Pemkot Depok :
-
Bentuk Tim Monev
-
Melakukan monitoring dan sidak
-
Membuat posko aduan THR
Pelaksanaan Monev :
Artikel Terkait
LPM Pondok Cina Kota Depok Tebar 255 Sembako, Simak Sasarannya
Engga Hanya Kue, Kamu Bisa menyajikan Bakso Malang Komplit Saat Lebaran, Enak dan Menyegarkan
Biar Gak Salah Pilih Ini Perbedaan dan Kegunaan Tepung Terigu Protein Rendah, Sedang, dan Tepung Terigu Protein Tinggi
PDHI Mantapkan Sertifikasi Praktik Dokter Hewan Taman Safari Indonesia
Tempat Wisata Baru di Bogor Paket Komplit, Ada Wahana, Resto, Cabin, dan Kolam Renang, Jadi Pilihan Seru Buat Ngabuburit Plus Healing
Sebelum Mudik Wakil Walikota Depok Beri Wejangan ke Masyarakat, Salam Buat Keluarga dan Selamat Idul Fitri!
IPM Kecamatan Sukmajaya Capai 83 Persen, Paling Tinggi di Kota Depok
35 Persen Warga Kelurahan Cilangkap Depok Diprediksi Mudik saat Lebaran 2024, Lurah Minta Keamanan Lingkungan Diperketat
Jejak Karir Lurah Pondok Jaya Depok, Denny Ferdian : Bertahun-Tahun Jadi Karyawan Swasta, Pernah Tolak Jabatan
Lebaran, Pelita Air Tambah Rute Baru Jakarta – Aceh - Jakarta