Senin, 22 Desember 2025

Tiga Perusahaan Depok Belum Bayar THR : Siap Kena Sanksi Tegur Disnaker

- Jumat, 5 April 2024 | 06:00 WIB
Suasana Forum Buruh Kota Depok saat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis.
Suasana Forum Buruh Kota Depok saat menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis.
  • 2-4 April 2024

Total Perusaan di Monev :

  • 91 perusahaan

Hasil Monev :

  • 5 perusahaan tutup maupun pindah lokasi

  • 18 perusahaan yang belum memberi info terkait THR saat dimonev

  • 2 perusahaan yang kedapatan belum membayarkan THR

  • 1 perusahaan yang tidak sesuai ketentuan dan aturan

Dasar Hukum :

  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024

Aturan Pemberian THR :

  • Pemberian THR harus h-7 Idul Fitri

  • Tidak dapat di cicil

Ketentuan Pemberian THR :

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan 1 bulan upah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X