-
2-4 April 2024
Total Perusaan di Monev :
-
91 perusahaan
Hasil Monev :
-
5 perusahaan tutup maupun pindah lokasi
-
18 perusahaan yang belum memberi info terkait THR saat dimonev
-
2 perusahaan yang kedapatan belum membayarkan THR
-
1 perusahaan yang tidak sesuai ketentuan dan aturan
Dasar Hukum :
-
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024
Aturan Pemberian THR :
-
Pemberian THR harus h-7 Idul Fitri
-
Tidak dapat di cicil
Ketentuan Pemberian THR :
-
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan 1 bulan upah
Artikel Terkait
LPM Pondok Cina Kota Depok Tebar 255 Sembako, Simak Sasarannya
Engga Hanya Kue, Kamu Bisa menyajikan Bakso Malang Komplit Saat Lebaran, Enak dan Menyegarkan
Biar Gak Salah Pilih Ini Perbedaan dan Kegunaan Tepung Terigu Protein Rendah, Sedang, dan Tepung Terigu Protein Tinggi
PDHI Mantapkan Sertifikasi Praktik Dokter Hewan Taman Safari Indonesia
Tempat Wisata Baru di Bogor Paket Komplit, Ada Wahana, Resto, Cabin, dan Kolam Renang, Jadi Pilihan Seru Buat Ngabuburit Plus Healing
Sebelum Mudik Wakil Walikota Depok Beri Wejangan ke Masyarakat, Salam Buat Keluarga dan Selamat Idul Fitri!
IPM Kecamatan Sukmajaya Capai 83 Persen, Paling Tinggi di Kota Depok
35 Persen Warga Kelurahan Cilangkap Depok Diprediksi Mudik saat Lebaran 2024, Lurah Minta Keamanan Lingkungan Diperketat
Jejak Karir Lurah Pondok Jaya Depok, Denny Ferdian : Bertahun-Tahun Jadi Karyawan Swasta, Pernah Tolak Jabatan
Lebaran, Pelita Air Tambah Rute Baru Jakarta – Aceh - Jakarta