Asal Opsen :
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Dasar :
-
Undang-Undang nomor 1 tahun 2022
-
Tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Mekanisme :
-
Pajak PKB dan BBNKB Kota Depok akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota
-
Tidak lagi melalui kas Pemprov Jabar
Persentasi Pembagian :
-
Kabupaten/kota : 66 persen
-
Provinsi : 34 persen
Keuntungan :
-
Dapat menambah PAD Kota Depok
Tambahan PAD :