Kombes Arya Perdana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan kepada tersangka, dinyatakan bahwa hasilnya baik dan normal.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka hasilnya normal dan kondisinya baik," tandas Kombes Arya Perdana.
Baca Juga: Pegawai Rutan Depok Ikut Donor Darah di Istana Kepresidenan Bogor
Kombes Arya Perdana menegaskan, tidak ada pengurangan masa penahanan meskipun sebelumnya tersangka dibantar ke rumah sakit karena masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa tahanan.
"Masa tahanan tidak akan hilang, tidak dipotong," tandas Kombes Arya Perdana.***