metropolis

Gerak Cepat, BKPSDM Depok Bakal Panggil Tiga ASN Ikut Deklarasi Paslon

Rabu, 18 September 2024 | 20:48 WIB
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto (TIARA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – ASN Kota Depok foto berpose dengan simbol dan menghadiri deklarasi pasangan calon (Paslon) di Pilkada Depok, yang beredar kecium  Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. 

Dinas yang membenahi ASN ini dalam waktu dekat akan memanggil tiga ASN guna meminta klarifikasi atas kehadirannya di acara deklarasi dan foto berpose pakai simbol.

Kepada Radar Depok, Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menegaskan, dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi kepada ketiga ASN tersebut terlebih dahulu.

Baca Juga: Ketahuan! Tiga ASN Depok Ikut Deklarasi Supian Suri-Chandra Rahmansyah

Sesuai aturan Undang-undang (UU) ASN, sambung Rahman Pujiarto, tahapannya dipanggil dahulu. Bila nanti terbukti atau tidak, sanksinya atau aturannya sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Jika terbukti melanggar UU ASN, kami akan berlakukan sesuai aturan perundangan,” tegas Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Rabu (18/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, lagi – Lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok bersikap tak netral, atau secara terang terangan memihak pada salah satu pasangan calon pada Pilkada 2024 Kota Depok. 

Baca Juga: Panik Dong! Bawaslu Telusuri Oknum ASN Depok yang Ikut Deklarasi Supian Suri – Chandra Rahmansyah

Terbaru, adanya dugaan temuan tiga oknum ASN yang ikut deklarasi dukungan kepada pasangan Supian Suri–Chandra Rahmansyah.

Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulistio menegaskan, Bawaslu Kota Depok akan segara melakukan penelusuran terkait dugaan ASN yang tak netral itu.

“Pastinya akan segera kami telusuri, kami belum bisa mengambil kesimpulan secara cepat,” tutur Sulistio kepada Radar Depok, Rabu (18/9).

Baca Juga: KBDR Pasti Bawa Kemengan bagi Imam-Ririn, Cak Anton : Kita Pendekatan Secara Humanis dan Senyum Tipis

Karena dugaan tersebut ada pada ASN Pemkot Depok, Sulistio menjelaskan, pihaknya harus merajuk pada UU ASN. Yakni, ASN wajib netral tidak boleh berpihak kepada partai politik dan kepentingan golongan.

“Ini kan sudah di atur juga dalam PP 94 tahun 2021 dalam kewajiban dan larangan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin PNS,” ucap Sulistio.

Sulistio menjelaskan, penelusuran ini dilakukan untuk memastikan bahwa terduga tersebut apakah benar ia adalah seorang ASN atau bukan. Pasalnya, seperti guru bisa honorer atau PNS. Pihaknya akan menelusuri ke perangkat daerah tempat oknum ASN itu berdinas.

Halaman:

Tags

Terkini