metropolis

Siap-siap! Tahun Depan Pejabat Depok Disuruh Sewa Mobil, Bikin Hemat APBD 30 Persen

Selasa, 5 November 2024 | 07:50 WIB
Deretan mobil dinas berjejer di parkiran VIP Balaikota Depok, yang nantinya tidak lagi digunakan. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Tahun depan para pejabat di Pemkot Depok tidak lagi pakai mobil dinas. Melainkan, ke kantor dan tugas menggunakan kendaraan sewa.

Inisiatif tersebut dinilai lebih hemat 30 persen, ketimbang membeli kendaraan baru dan merawatnya. Setelah dihitung-hitung APBD yang mesti dikeluarkan pada 2025 sebesar Rp6,11 miliar.

Kepala Bagian Administrasi Umum Pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Yusminarti mengatakan, tahun depan Pemkot Depok akan menerapkan mekanisme sewa mobil dinas untuk seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah.

Baca Juga: Dinsos Depok Evakuasi 19 Orang Terlantar Sakit, Tidak Ada Keluarga Dititip ke Panti 

"Biasanyakan kami pengadaan, atau membeli kendaraan. Tahun depan kami coba mekanisme lain, yaitu menyewa," ucap Yusminarti kepada Radar Depok, Senin (4/11).

Yusminarti menjelaskan, keuntungan sistem sewa mobil yang akan diterapkan tahun depan. Dalam sistem sewa, pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pajak dan pemeliharaan kendaraan.

Pemkot Depok hanya perlu membayar biaya sewa tanpa khawatir tentang pemeliharaan rutin. "Intinya kita terima bersih dan terima beres. Tinggal pakai saja," ungkap Yusminarti.

Baca Juga: Rekonstruksi Jalan TPU Kalimulya III Depok Capai 54 Persen, Akhir Desember Ini Ditarget Rampung

Dia menuturkan, biaya pajak untuk mobil dinas cukup tinggi. Saat ini, terdapat sekitar 58 unit mobil dinas, termasuk kendaraan untuk Walikota, Wakil Walikota dan pejabat tinggi.

Dengan rata-rata pajak mencapai Rp3 juta per unit per tahun, total pajak yang harus dibayarkan menjadi beban yang cukup besar bagi Pemkot Depok.

"Kalau misalnya dipukul rata saja semua Rp3 juta, untuk pajak saja tiap tahun sudah ketauan Rp 174 juta," tutur Yusminarti.

Baca Juga: Walikota Depok Komitmen Sediakan Ruang Publik Bermanfaat

Yusminarti mengungkapkan, pengadaan mobil dinas tidak dilakukan setiap tahun, melainkan memiliki periode pengadaan yang lebih panjang. Untuk OPD, camat, dan staff ahli, pengadaan mobil dinas dilakukan setiap 10 tahun.

Sementara itu, untuk walikota, wakil walikota, dan sekretaris daerah (sekda), pengadaan dilakukan setiap lima tahun.

"Makanya yang kita bilang tadi, pemeliharaannya cukup berat. Karena yang kita tanganin termasuk mobil tua lah," kata Yusminarti.

Halaman:

Tags

Terkini