metropolis

Uang Cuci Rapor di SPMN 19 Depok Rp 50 Juta Dikembalikan

Rabu, 6 November 2024 | 08:20 WIB
Gedung Kejari Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Kecamatan Cilodong. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Uang hasil dongkrak nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok kini telah dikembalikan ke tangan wali murid. Terhitung, dari hasil culas ini, seorang guru mengeruk keuntungan hingga sebesar Rp 50 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin menuturkan, uang yang diminta oleh pihak SMPN 19 Depok untuk modus melakukan dongkrak nilai atau cuci rapor, kini sudah dikembalikan kepada masing-masing orang tua murid.

"Pengembalian sudah dilakukan dikediaman orang tua," ujar Mochtar Arifin.

Baca Juga: Designer Depok Pamer Karya di DeFF,  Pengunjung Jadikan Rekreasi

Adapun cara pengembaliannya adalah guru SMPN 19 mendatangi langsung rumah para wali murid. Dia mengungkapkan, jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp 50 juta kepada guru matematika bernama Sulyah.

Sulyah menerima uang tersebut setelah ke 51 siswa lulus dan diterima di delapan SMA negeri di Depok. Lantas, membuat para orang tua murid merogoh kocek pribadi dan menyerahkan uang tersebut kepada dia.

"Sulyah mengakui hanya sebesar itu uang yang dipungli," beber Mochtar Arifin.

Baca Juga: Siap-siap! Tahun Depan Pejabat Depok Disuruh Sewa Mobil, Bikin Hemat APBD 30 Persen

Mochtar Arifin menegaskan, walaupun uang cuci rapor sudah dikembalikan, namun proses hukum akan terus berlanjut dan berjalan.

Dia menambahkan, penanganan korupsi tidak dilihat dari besar kecilnya uang yang dikorupsi. Dalam hal ini, Sulyah juga telah mengakui perbuatannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam catatan BAP, Sulyah mengungkapkan bahwa dirinya memungut uang dari orang tua siswa dengan imbalan menjanjikan penambahan nilai raport.

Baca Juga: Keren Bingit! 385 Aset Tanah Pemkot Depok Sudah Bersertipikat Elektronik

Ini agar anak-anak mereka bisa lulus dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan diterima di sekolah-sekolah favorit di Kota Depok. "Pengakuan ini jelas melanggar," kata Mochtar Arifin.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah tidak membantah dan mengonfirmasi adanya aliran dana dikasus cuci rapor SMPN 19 Depok. Namun dia belum dapat merinci secara pasti berapa nominal aliran dana yang terlibat.

"Ya, kami membenarkan adanya aliran dana dalam kasus ini. Namun, untuk detail dan jelasnya belum bisa kami sampaikan. Akan kami informasikan lebih lanjut setelah proses penyelidikan," tutur Muhammad Arief Ubaidillah.

Halaman:

Tags

Terkini