Kasno menuturkan, sebelum Pemkot Depok mengelontorkan APBD untuk pembelian tanah untuk pembangunan SMP Negeri 35 Depok di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok Jawa Barat, tentunya terlebih dahulu membentuk tim kajian, tim apresial, mengusulkan Anggaran ke DPRD.
“Selain itu Pemkot Depok juga punya pendampingan hukum pengacara negara yaitu Kejaksaan Negeri Kota Depok,” jelas Kasno.
Meski begitu, Kasno menegaskan, akan memenuhi panggilan dari penyidik KPK apabila diperlukan untuk memberikan keterangan.
“Jika suatu saat nanti, lembaga penegak hukum memerlukan keterangan dari saya, maka saya sebagai warga Negara yang baik wajib taat dan tunduk terhadap ketentuan dan perundang undangan yang berlaku,” tegas Kasno. ***