Senin, 22 Desember 2025

Namanya Diseret ke KPK, Ketua LSM di Depok Ini Ungkapkan Fakta Mencengangkan Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok

- Rabu, 29 Januari 2025 | 16:28 WIB
Ketua LSM KAPOK, Kasno. (DOK.PRIBADI)
Ketua LSM KAPOK, Kasno. (DOK.PRIBADI)

RADARDEPOK.COM-Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi di Depok akhirnya angkat bicara, setelah namanya diseret ke KPK soal dugaan korupsi pengadaan lahan SMPN 35 Depok, beberapa waktu lalu.

Dugaan korupsi pengadaan lahan SMPN 35 Depok itu dilaporkan LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) ke KPK yang didalamnya turut melampirkan dugaan keterlibatan LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK).

Menanggapi hal itu, Ketua LSM KAPOK, Kasno mengaku, tidak tahu menahu soal pembelian lahan SMPN 35 Depok yang dilaporkan sesama LSM ke KPK, beberapa waktu lalu.

Kasno menjelaskan, dia sempat diberi kuasa untuk penjualan sebidang lahan di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis yang kini akan dibangun SMPN 35 Depok. Pemberi kuasanya yakni Eka Sugih Gunawan pada 13 Maret 2023.

“Setelah dicabut surat kuasanya, saya tidak tau lagi perjalanan jual beli tanah tersebut, hingga permasalahanya muncul kepermukaan seperti saat ini,” kata Kasno kepada Radar Depok, Rabu (29/1).

Baca Juga: Begini Pandangan Guru Besar Kriminologi UI dan Praktisi Hukum Soal Penuntasan Kasus Korupsi di Kota Depok

Menurut Kasno, pencabutan surat kuasa itu dilakukan lantaran tanah yang dimaksud tak kunjung laku, sehingga Kasno menyadari betul keputusan yang dibuat Eka Sugih Gunawan.

Apalagi, beber Kasno, Eka Sugih Gunawan telah bertemu dengan calon pembeli yakni Titi Sumiati yang merupakan Mantan Anggota DPRD Kota Depok.

Dalam transaksi itu, Titi Sumiati mensyaratkan kepada Eka Sugih Gunawan untuk mencabut suara kuasa yang telah diberikan kepada Kasno.

“Sekitar bulan Februari 2024, Pak Eka memberikan Informasi ke saya bahwa tanahnya ada yang mau beli, yaitu Ibu Titi Sumiati namun dengan catatan suarat kuasa yang diberikan pak Eka ke saya harus dicabut terlebih dahulu,” jelas Kasno.

Bahkan, ungkap Kasno, pencabutan surat kuasa itu dilakukan di kediaman Titi Sumiati. Dalam momen itu, sedikitnya ada tujuh saksi yang menyaksikan proses pencabutan surat kuasa tersebut.

“Disaksikan kurang lebih tujuh orang saksi, diantaranya dari calon si pembeli itu sendiri Bu Titi Sumiati, Pak Nurdin beliau adalah adik dari Bu Titi sumiati menjabat sebagai ketua RW 10 Kelurahan Curug, dan juga disaksikan oleh mantan Ketua LPM Kelurahan Curug yang saat itu sebagai Caleg PKS dari Dapil Cimanggis, dan ada beberapa orang lainya, dan berkas pencabutan kuasa tersebut ada di tangan Bu Titi Sumiati,” papar Kasno.

Baca Juga: Ramai Ramai LSM di Depok Kasih Rapor Merah ke APH Soal Penuntasan Kasus Korupsi di Kota Depok

Karena itu, Kasno menilai, LSM yang menyeret namanya ke KPK terlalu berlebihan.

“Dan tindakanya sangat menggelikan seperti ada sesuatu antara saya dengan LSM Gelombang,” ujar Kasno.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X