Senin, 22 Desember 2025

Peringatan! Kejari Depok Waspadai Korupsi Rehabilitasi 249 RTLH Cimanggis

- Senin, 26 Agustus 2024 | 15:16 WIB
Kejari Depok saat mengikuti sosialisasi pelaksanaan rehabilitasi ratusan RTLH di Kecamatan Cimanggis, beberapa waktu lalu.  (DOKUMEN KEJARI DEPOK)
Kejari Depok saat mengikuti sosialisasi pelaksanaan rehabilitasi ratusan RTLH di Kecamatan Cimanggis, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN KEJARI DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah mewanti wanti adanya tindakan korupsi dalam pelaksanaan rehabilitasi ratusan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Cimanggis.

Hal itu dipertegas Kasubsi Intelijen Kejari Depok, Alfa Dera dalam sosialisasi pelaksanaan rehabilitasi ratusan RTLH di Kecamatan Cimanggis, beberapa waktu lalu.

Adapun, Kecamatan Cimanggis dijatah Disrumkim Kota Depok sebanyak 249 unit rumah yang akan direhabilitasi pada tahun ini. Sementara, anggaran yang digelontorkan sebesar Rp5,7 miliar.

Baca Juga: IJTI Pokja Wartawan Depok Juara Umum Journalist Fest 2024

Alfa Dera menegaskan, Kejari Depok memberikan peringatan keras, dan tak ragu ragu untuk bertindak tegas, apabila ditemukan niat jahat atau mens rea korupsi dalam pelaksanaan proyek ini.

"Kami mendukung pembangunan, tetapi jika ada yang berani mencoba merusak integritas proyek ini dengan tindakan korupsi, kami akan menindak dengan tegas," ungkap Alfa Dera kepada Radar Depok, Minggu (25/8).

Menurut Alfa Dera, Kejari Depok memastikan akan menindak tegas segala bentuk korupsi dari pungutan liar, hingga penggelembungan harga, atau perubahan spesifikasi material, akan dihukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga: FOTO Deklarasi dan Kick Off Pasangan Calon Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba mencederai kepercayaan masyarakat dan menghambat kemajuan ekonomi Kota Depok. Semua pihak, mulai dari konsultan perencana hingga toko bangunan, harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas," beber Alfa Dera.

Lebih lanjut, jelas Alfa Dera, peran Kejari Depok tak hanya sebatas melakukan penindakan melalui pemidanaan. Tetapi sebagai motor penggerak kemajuan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Depok dengan melakukan upaya pencegahan.

Selanjutnya, Kejari Depok tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga melakukan pencegahan. Alfa Dera menyebut, pihkanya mendukung terciptanya situasi yang mendukung keberhasilan pembangunan di Kota Depok.

Baca Juga: Mantab! Imam Budi Hartono Siap Wujudkan Depok Sebagai Kota Sehat

"Kami hadir untuk mendukung program pembangunan di Kota Depok. Kami percaya bahwa bantuan sosial Program RTLH ini akan berdampak positif bagi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Depok," tutur Alfa Dera.

Alfa Dera menuturkan, dengan kondisi rumah yang layak, warga tidak hanya akan hidup lebih nyaman, tetapi juga memiliki potensi untuk berkontribusi lebih dalam ekonomi lokal.

"Di Kecamatan Cimanggis sendiri, terdapat 249 penerima manfaat yang masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp23 juta," sebut Alfa Dera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X