Salah satu pemilik lahan, Yacob Tulam Saragih mempertanyakan dasar hukum PT MLE mengklaim lahan seluas 20 hektar di kawasan Blok Kramat.
Dulu masalah lahan Blok Kramat ini pernah digugat oleh PT Megapolitan ke pengadilan dan hingga putusan inkrah. Mereka kalah dan sekarang berganti baju dengan mengubah nama menjadi PT Mega Limo Estate (MLE).
Baca Juga: Katar Cinere Depok Bakal Kembangkan Bisnis Maggot, Solusi Sampah Organik dan Peluang Ekonomi
“Sekarang PT MLE secara sepihak memagar atas lahan 20 hektar di kawasan Blok Kramat yang notabene telah dikuasai dan dimiliki oleh banyak pihak," tegas Yacob Tulam Saragih.
Ketika dikonfirmasi ke PT MLE, pihak perusahaan belum ada yang bisa memberikan keterangan atas aksi pemagaran tersebut.***
Jurnalis: Risky Dwi Lestari