metropolis

Pengembang Perumahan Al Fatih Tuntut Ganti Rugi Setelah Disegel Pemkot Depok, Ini Alasannya!

Rabu, 23 April 2025 | 07:35 WIB
Penyegelan perumahan tak berizin di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, oleh Satpol PP dan DPMPTSP Kota Depok, Selasa (22/4). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

 

RADARDEPOK.COM – Penghuni di Perumahan Al Fatih Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Depok, mesti banyak sabar. Keladinya, rumah yang ditinggalnya dinyatakan ilegal.

Kemarin (22/4), Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Aksi segel itu lantaran pembangunan perumahan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan mengatakan, tindakan penyegelan merupakan tindak lanjut dari berkas pelimpahan yang diterima dari DPMPTSP.

Baca Juga: Pemuda Katolik Depok Kehilangan Sosok Paus Fransiskus, Kenangan Tersendiri Saat Kunjungi Indonesia

“Sekitar 100 rumah, yang sudah dibangun sekitar 60 unit, sisanya 40 unit masih dalam proses. Dua titik lokasi yang kami segel, satu di bagian depan dan satu lagi di tengah kawasan bangunan yang sedang dibangun,” tutur Tono kepada Radar Depok, Selasa (22/4).

Tono menjelaskan, penyegelan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

“Langkah ini juga didukung surat perintah dari Kepala Satpol PP Kota Depok Nomor 800/346/Satpol PP/2025 tentang penghentian kegiatan pembangunan hunian di kawasan tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Sita 43.215 Butir Obat Ilegal di Depok : 27 Orang Ditetapkan Tersangka

Di lokasi yang sama itu, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusup mengungkapkan, proses penindakan telah melewati lima tahap administratif.

Mulai dari klarifikasi, surat peringatan pertama hingga ketiga, sampai akhirnya pelimpahan ke Satpol PP. “Penanganan kami berdasarkan regulasi, dari Perda hingga Perwal. Jadi harus melalui tahapan yang jelas dan tertib administrasi,” ungkap Suryana Yusup.

Pengembang perumahan tidak mampu menunjukkan bukti IMB hingga batas akhir pemberian surat peringatan hingga ketiga.

Baca Juga: Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Depok jadi Lima Orang, Penyelidikan Terus Berlanjut

“Berdasarkan informasi, kawasan ini dulunya direncanakan sebagai area situ. Walaupun secara eksisting sudah tidak ada situ, tapi dari gambar tata ruang provinsi masih menunjukkan adanya situ di lokasi itu,” kata dia.

Menimpali hal ini, Legal Perumahan Al Fatih, Prayanuar Wiramakmur mengklaim, sudah mengajukan izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IPR) sebelum menerima surat peringatan pertama. Namun, izin itu ditolak dengan alasan lahan berada di atas kawasan Situ Gugur.

Halaman:

Tags

Terkini