“Kami punya bukti historis, bahwa sejak zaman kolonial Belanda, kawasan ini direncanakan untuk situ seluas 8 hektar. Tapi kenapa perumahan lain di sekitar bisa tetap mendapat izin,” kata Wira.
Baca Juga: 90 Kendaraan Pelat Hitam Buang Sampah di TPA Cipayung Depok
Dia juga menegaskan, lahan yang dikelola sudah memiliki sertifikat resmi, dan jika benar lahan tersebut akan diambil alih untuk kepentingan publik, seharusnya pemerintah melakukan ganti rugi terlebih dahulu.
“Kalau pemerintah menyatakan ini tanah eks-situ dan tidak bisa dibangun, kami minta ganti rugi sesuai aturan. Ini tanah adat yang sudah bersertifikat,” pungkas Wira.***
Jurnalis: Risky Dwi Lestari