RADARDEPOK.COM-Polsek Cimanggis mengamankan pemuda yang kedapatan membawa, senjata softgun tanpa izin di Jalan Raya Mekarsari Raya, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Minggu (25/5) malam.
Kejadian bermula pada saat tim Reskrim Polsek Cimanggis berpatroli dan melihat sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di sebuah warung kopi.
Baca Juga: Teras Jahe! Spot Nongkrong Serba Minuman Jahe di Bogor
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono menjelaskan, karena mencurigai sekelompok pemuda yang sedang berkumpul, maka tim melakukan pengecekkan.
“Petugas mencurigai sekelompok pemuda, kemudian petugas mengecek satu persatu anak muda yang sedang berkumpul,” jelas Kompol Jupriono kepada Rada Depok, Senin (26/5).
Baca Juga: Muat Banyak! Inilah Villa Nuansa Jepang di Puncak Bisa Buat Rame-Rame dengan Fasilitas Lengkap
Kompol Jupriono mengatakan, setelah di cek didapati seorang pemuda diketahui berinisial DH alias Keling (24) yang membawa senjata siftgun di dalam tasnya.
“Ditemukan satu buah softgun jenis Pistol bergagang warna cokelat di salah satu pemuda yang disimpan di dalam tas miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DH tidak dapat menunjukkan surat izin resmi kepemilikan senjata tersebut,” keta Kompol Jupriono.
Baca Juga: PPLI Serahkan Pustu ke Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Dukung Kesehatan Masyarakat
Lebih lanjut, Kompol Jupriono menuturkan, stas perbuatannya dia diduga telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak tanpa hak.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cimanggis untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kompol Jupriono.***