Selasa, 15 Juli 2025 | 10.00–12.30 WIB
Tujuan :
- Menata ulang ruang publik
- Menciptakan lingkungan tertib dan nyaman
- Menegakkan Perda No. 5 Tahun 2022
Hasil Penertiban
- 35 Bangunan Liar
- 8 Tiang tanpa izin
- 8 Billboard ilegal
Prosedur Penertiban :
- Imbauan & Peringatan
- Tindakan persuasif
- Jika diabaikan ➡ Sanksi Administratif