RADARDEPOK.COM-Tokoh Masyarakat sekaligus Aktifis asal Depok, Kasno menyoroti penertiban yang dilakukan Pemkot Depok terhadap bangunan liar maupun lapak pedagang di atas lahan milik Pertamina Gas (Pertagas) atau sepanjang Jalan Juanda Raya.
Laporan : Gerard Soeharly
Beberapa waktu lalu, petugas berseragam coklat mulai membongkar saqtu per satu bangunan liar maupun lapak pedagang di atas lahan milik Pertagas di sepanjang Jalan Juanda Raya.
Satpol Kota Depok sengaja menertibkan bangunan liar maupun bangunan liar di atas lahan Pertagas lantaran dikhawatirkan aktifitas pada lahan tersebut dapat menyebabkabn ledakan pipa gas.
Tokoh masyarakat sekaligus Aktifis Kota Depok, Kasno menilai, pada prinsipnya Pemkot Depok maupun masyarakat tidak pernah menghalang halangi siapapun yang ingin berinvestasi.
“Selama tahapan mekanisme birokrasi dan ketentuan yang berlaku di Pemkot Depok ditempuh, contoh Investor ingin membangun gedung untuk usaha atau pengembang perumahan harus menempuh regulasi yang ada,” jelas Kasno.
Sedikitnya, beber Kasno, terdapat 17 ketentuan yang harus dipenuhi pihak manapun yang ingin berinvestasi atau membuka usaha di wilayah Kota Depok.
“Jadi kalau niatnya ingin berinvestasi, silahkan penuhi k17 ketetuan itu, kalau kurang satu saja, artinya itu sudah melanggar,” ungkap Kasno.
Berikut Rincian Belasan Ketentuan yang Harus Dipenuhi :
1. Dokumen Akte Pendirian Perusahaan atas nama pemilik atau direksi Perusahaan
2. Dokumen kepemilikan sertipikat tanah dan lahan atas nama pemilik dan atau yang disewa oleh pihak Perusahan Perumahan yang masih berlaku
3. Dokumen izin atau rekomendasi dari minimal 10 Kepala Keluarga di sekitar Perusahaan
4. Dokumen izin/rekomendasi dari RT dan RW di sekitar Pengembang Perumahan