metropolis

1.093 Rumah Butut Depok Diperbaiki Pemkot, Rogoh APBD Rp25 Miliar

Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:20 WIB
RENOVASI : Saat berjalannya proses perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: FKSS Jawa Barat Daftarkan Gugatan PAPS Dedi Mulyadi Tahap 2 ke PTUN

“Lahan dan bangunan harus milik sendiri (bukan sewa/kontrak), yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau surat pernyataan bukti kepemilikan yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah setempat, serta merupakan rumah yang ditempati dan rumah pertama,” ucap Wahyu memungkasi.***

Halaman:

Tags

Terkini