Baca Juga: FKSS Jawa Barat Daftarkan Gugatan PAPS Dedi Mulyadi Tahap 2 ke PTUN
“Lahan dan bangunan harus milik sendiri (bukan sewa/kontrak), yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atau surat pernyataan bukti kepemilikan yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah setempat, serta merupakan rumah yang ditempati dan rumah pertama,” ucap Wahyu memungkasi.***