RADARDEPOK.COM-Bagi masyarakat Kota Depok yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), harus segera cepat untuk menunaikan kewajibanya, sebelum dikenakan denda jika terlambat sejak tanggal jatuh tempo.
Pasalnya, tenggat pembayaran atau jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tinggal empat hari lagi atau hanya sampai 31 Agustus 2025.
“Bayarlah pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan, sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2, dan sebelum dilakukan penagihan aktif,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, kepada Harian Radar Depok, Rabu (27/8).
Hingga saat ini, kata Anak Agung Kompiang Supriyanto, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melakukan berbagai upaya jemput bola. Seperti, penagihan aktif dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara.
Baca Juga: Heboh Pungutan Pajak atas Pedagang Online, Mari Kita Cermati Bersama
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga memperluas kanal pembayaran di berbagai marketplace dan lembaga keuangan.
“Antara lain Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank bjb, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BTN, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Tokopedia, OVO, GoPay, dan lain-lain,” ujar dia.
Menurut dia, target PBB-P2 2025 saat inisebelum anggaran perubahan ditetapkan sebesar Rp380.339.000.000. Sedangkan realisasinya hingga triwulan II telah mencapai Rp206.007.695.177.
“Data tersebut fluktuatif dan masih bisa terus bertambah. Kami optimistis target bisa terpenuhi sampai akhir tahun. Mudah-mudahan warga sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan Kota Depok,” tutur dia.
Anak Agung Kompiang Supriyanto mengimbau WP segera memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang juga berlaku hingga 31 Agustus 2025 yang sekaligus menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2.
Anak Agung Kompiang Supriyanto, menjelaskan program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 awalnya berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Agustus 2025.
“Program ini diperpanjang dua bulan karena antusiasme masyarakat sangat tinggi,” ungkap dia.
Anak Agung Kompiang Supriyanto merinci ketentuan program tersebut, di antaranya penghapusan denda 100 persen untuk seluruh tahun pajak, pengurangan pokok 100 persen untuk tahun pajak 1994–2011.
Kemudian, ujar Anak Agung Kompiang Supriyanto, pengurangan pokok 50 persen untuk tahun pajak 2012–2014, pengurangan pokok 40 persen untuk tahun pajak 2015–2018, pengurangan pokok 30 persen untuk tahun pajak 2019–2021, pengurangan pokok 20 persen untuk tahun pajak 2022–2024.