Baca Juga: Presiden Prabowo Janji Jamin Keluarga Affan Kurniawan Ojol Tewas Saat Kericuhan Demo
Menurut dia, pengurangan pokok 5 persen untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan, dan pengurangan 100 persen untuk PBB dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta, khusus tahun pajak 2025.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi 08111022274. Segera manfaatkan pengurangan maksimal sebelum periode program berakhir,” tutur dia.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Siapkan Beasiswa Dokter Spesialis di Jawa Barat, Begini Syaratnya!
Anak Agung Kompiang Supriyanto mengimbau kepada masyarakat, untuk segara membayar pajak sebelum terkena denda dua persen per bulan dan sebelum dilakukan penempelan tanda tunggakan PBB-P2, dan sebelum dilakukan penagihan aktif
“BKD Kota Depok juga sudah melakukan berbagai upaya jemput bola. Seperti, penagihan aktif dilakukan dengan melibatkan kejaksaan selaku pengacara negara,” tutur dia.***