metropolis

Duh, Enam Perusahaan di Depok Langgar Bayar THR

Rabu, 19 April 2023 | 08:05 WIB
SIDAK : Disnaker Kota Depok saat melakukan ke salah satu perusahaan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. (DOK. DISNAKER KOTA DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Meski hari raya Idul Fitri 1444 H sudah tinggal sebentar lagi, masih ada perusahaan di Depok yang membandelidak atau terlambat dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengungkapkan, posko pengaduan pencairan THR bentukan dinas tersebut sduah menerima setidaknya enam pengaduan terhitung sejak 1 April 2023.

Baca Juga: Lazismu Depok Berbagi 100 Paket Sembako

Kemudian, kata dia, seluruh aduan tersebut ditindaklanjuti dengan cara mendatangi perusahaan yang dimaksud dan memastikan untuk pembayaran THR kepada karyawannya.

"Sampai saat ini sudah enam aduan yang masuk ke posko pengaduan pencairan THR," sebut dia kepada Radar Depok, Selasa (18/4).

Setelah ditindaklanjuti, Thamrin memastikan, enam aduan soal THR itu sudah terselesaikan. Sebab, perusahaan telah menyanggupi untuk membayarkan THR karyawannya.

Baca Juga: Puncak Mudik di Bekasi 18-20 April 2023, Urai Kepadatan Ini yang Disiapkan

"Pengaduan yang masuk langsung kami konfirmasi ke lapangan. Laporannya sudah selesai karena perusahaan sudah membayarkan THRnya," tutur dia.

Dia membeberkan, laporan yang masuk tahun ini menurun dari tahun sebelumnya. Musababnya, sebagian perusahaan telah memberikan THR lebih awal.

Baca Juga: Polda Lampung Hentikan Kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro

"Tahun ini lebih baik, ini buktinya bahwa sudah banyak perusahaan yang patuh terhadap aturan dan membayarkan THR tepat waktu," ungkap Thamrin.

Thamrin menyebut, sebagain perusahaan itu dianggap melanggar ketentuan karena melakukan pembayaran THR dengan cara dicicil sebanyak dua kali. Sehingga, pekerjaan pada perusahaan tersebut mengeluh.

"Perusahaan membayar THR nya dicicil dua kali," ujar dia.

Baca Juga: Membludaknya Pengiriman Paket Menjelang Lebaran, Ini Penjelasan Kurir

Dia memastikan, Disnaker Kota Depok sudah menuntaskan persoalan tersebut. Bahkan, perusahaan dan karyawannya sudah menemukan jalan tengah atas pelanggaran tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini