"Tetapi semua telah dilakukan mediasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak, pengusaha dan buruh atau karyawan," tutur Thamrin.
Baca Juga: Bojongsari Baru Helat Santunan Akbar
Setelah menemukan pelanggaran tersebut, kata Thamrin, pihaknya melaporkan temuan itu kepada Disnaker Provinsi Jawa Barat. Sebabnya, wewenang untuk pemberian sanksi terletak pada Pemprov Jawa Barat.
"Kami hanya melaporkan temuan tersebut ke Disnaker Provinsi Jawa Barat, nanti yang berwenang memberikan sanksi adalah Disnaker Provinsi Jawa Barat," jelas dia.
Baca Juga: Hasbullah Rahmad : Agenda Rutin Santunan dan Target Flyover Citayam Tuntas 2025, Simak Selengkapnya
Lebih lanjut, ungkap dia, perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Terberat, izin operasional perusahaan itu bisa saja dicabut Disnaker Provinsi Jawa Barat.
"Sanksi dari mulai tertulis sampai penutupan ijin operasional," sebut Thamrin.
Sebelumnya, Thamrin bilang, pihaknya telah membentuk tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Tim tersebut juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.
Baca Juga: Mudik, Momentum Healing Masyarakat Indonesia
"Iya dilarang dicicil. Makanya kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja," tutur dia.
Thamrin bilang, tim Monev tersebut merupakan gabungan dari beberapa unsur yang terdiri atas aparatur Disnaker Kota Depok, unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja atau buruh.
Baca Juga: Soal Kritikan Tiktoker Bima Yudho, Pihak Keluarga Sampaikan Ini
Selanjutnya, beber dia, tim itu akan memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan.
"Kami akan melakukan kunjungan langsung, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 lebaran. Kami terus monitor dan meminta keterangan perusahaan," tegas dia. (ger)
Perusahaan Langgar Bayar THR
Artikel Terkait
Mengikuti Sub Pekan Polio di Posyandu RW14 Bojongsari , Sweeping Wilayah, 79 Balita Berhasil Diimunisasi
Soal Kritikan Tiktoker Bima Yudho, Pihak Keluarga Sampaikan Ini
Siap-siap Gerhana Matahari Hibrida Muncul 20 April 2023 di Indonesia
Ahmad Sahroni Minta Kapolri Tak Lanjutkan Kasus Bima Yudho yang Kritik Pemerintah
Usai Bima Yudho Ngeluh Ayahnya Dimaki, Netizen Sampaikan ini ke Gubernur Lampung
Mudik, Momentum Healing Masyarakat Indonesia