Minggu, 19 April 2026

Duh, Enam Perusahaan di Depok Langgar Bayar THR

Junior Williandro, Radar Depok
- Rabu, 19 April 2023 | 08:05 WIB
SIDAK : Disnaker Kota Depok saat melakukan ke salah satu perusahaan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. (DOK. DISNAKER KOTA DEPOK )
SIDAK : Disnaker Kota Depok saat melakukan ke salah satu perusahaan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. (DOK. DISNAKER KOTA DEPOK )

-unsur serikat pekerja atau buruh

Tindak Lanjut :

-menyambangi perusahaan

-melakukan konfirmasi

-mediasi

Jenis Pelanggaran :

-pembayaran THR dengan cara dicicil

-pembayaran THR terlambat

Pemberian Sanksi :

-Disnaker Provinsi Jawa Barat

-Disnaker Kota Depok

Jenis Sanki :

-peringatan tertulis

-pencabutan izin operasional

Batas Waktu Pembayaran :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X