metropolis

Jangan Sembarangan Konsumsi Obat Keras, Ini Imbauan Dinkes Depok

Selasa, 20 Juni 2023 | 08:00 WIB
MUSNAHKAN : (kiri ke kanan) Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan, Kajari Depok Mia Banulita, Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, dan Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, saat memusnahkan barang bukti narkoba dan miras. (RADAR DEPOK)

Oleh karena itu, yang pertama, penting untuk memahami dan menghindari konsumsi obat ilegal dengan mematuhi peraturan, dan konsultasi dengan tenaga kesehatan yang terpercaya,” ungkap Mary Liziawati.

Kedua, lanjut Mary Liziawati, perlu adanya edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Resep Rahasia Membuat Bakso Mercon Pedas Gurih Super Nampol Khas Citarasa Kota Depok

Ketiga, perlu adanya sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat-obatan illegal yang dijual tidak difasilitas,” tambah Mary Liziawati.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Mary Liziawati mengimbau, masyarakat agar waspada dan mencari tahu apakah obat-obatan yang akan dikonsumsi mengandung zat kimia yang berbahaya atau bahkan obat tersebut tidak terdaftar.

Baca Juga: Siswa SDN Cilodong 2 Diajari MCAP oleh Diskominfo Kota Depok

Demikian juga sebelum membeli atau menggunakan obat tersebut, tambah Mary Liziawati, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar atau nomor registrasi dan belum melebihi masa kedaluwarsa.

Mary Liziawati berharap, pemerintah bersama-sama dengan stakeholder terkait seperti kepolisian, dapat mengambil langkah tegas dalam peredaran obat-obat ilegal tersebut.

Baca Juga: UMKM Leuwinanggung Ditekankan Masalah Kualitas Produk

Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar,” tambah Mary Liziawati.

Selanjutnya, lanjut Mary Liziawati, pada Pasal 18 Pemerintah bertanggungjawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.

Baca Juga: Perangkat Daerah Kota Depok Diberi Pelatihan Peningkatan SDM Statistik Sektoral

Kepada produsen yang memproduksi obat ilegal tersebut, agar ditindak tegas dan segera melakukan penarikan produknya dan segera dimusnahkan, dalam hal ini perlu bekerja sama dengan BPOM,” terang Mary Liziawati. (mg4)

Jurnalis : Tracy Bacas

Halaman:

Tags

Terkini