metropolis

Rumah Ibadah di Depok Sudah Bersertifikat, Berikut Titik Sebarannya

Jumat, 11 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Masjid Jami Al Khairiyah, di Jalan Dermaga, RT5/4, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. (BAGAS/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Ribuan bidang tanah yang berfungsi sebagai rumah ibadah di Kota Depok sudah mengantongi sertifkat. Hal ini dapat mencegah adanya saling klaim kepemilikan, sehingga tempat beribadah itu dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Makin Canggih! Telkomsel One Mampu Transfer Data Berkecepatan Hingga 2 Gbps

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mencatat 2.073 rumah ibadah dari 63 kelurahan telah memiliki sertifikat hingga Agustus 2023.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, pihaknya akan terus mendorong agar data tersebut dapat terus bertambah sejalan dengan antusiasme dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rumah ibadah mengantongi sertifikat.

Baca Juga: Sosialisasi Koperasi Sasar Limo Depok, Ini yang Dilakukan

"Hingga Bulan Agustus 2023, catatan BPN Kota Depok sebanyak 2.073 rumah ibadah yang tersebar di 63 kelurahan sudah memiliki sertifikat," ungkap Indra Gunawan kepada Radar Depok, Kamis (10/8).

Menurut Indra Gunawan, keberhasilan rumah ibadah yang telah mengantongi sertifikat itu tidak terlepas dari peran serta tokoh agama yang ikut menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya pemberi wakaf untuk mengikhlaskan pemberiannya.

Baca Juga: Terobosan Polres Metro Depok Diapresiasi LPPKI, Apa Itu?

Indra Gunawan menuturkan, rumah ibadah bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan sosial dan spiritual bagi komunitas setempat.

Untuk memastikan bahwa rumah ibadah ini beroperasi dengan aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sertifikasi rumah ibadah menjadi suatu hal yang sangat penting,” jelas Indra Gunawan.

Baca Juga: Kasus Berdarah di Sukamaju Baru Depok: Ibu Tewas, Ayah Luka, Pelaku Menjurus ke Anak?

Lebih lanjut, beber Indra Gunawan, BPN Kota Depok dibawah kepemimpinannya terus mendorong dan berperan aktif dalam proses sertifikasi rumah ibadah. Musababnya, sertifikasi rumah ibadah itu untuk memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan ritual peribadatan masing-masing.

Kita juga mencegah timbulnya sengketa atas wakaf yang diberikan oleh seseorang. Tentu dengan tujuan untuk memperoleh kemuliaan dan ridho Allah. Sekali lagi kami sampaikan bahwa sertifikasi menjadi penting karena memberikan jaminan atas status hukum dan legalitas rumah ibadah, TPA, kuburan, maupun sekolah," papar Indra Gunawan.

Baca Juga: Kemenag Depok Tunggu Pemkot Serahkan Lahan Madrasah Negeri

Kemudian, jelas Indra Gunawan, sertifikat itu berfungsi untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi aspek tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah. Artinya, sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Pemkot Depok.

Halaman:

Tags

Terkini