Tahun ini, indeks kualitas air pada dua sungai yang melintas di Kota Depok menunjukan kategori sedang. Artinya, cemaran air berdasarkan baku mutu pada dua sungai tersebut ada dalam posisi aman.
"Berdasarkan Permen KLHK Nomor 27 Tahun 2021 tentang IKLH, IKA Depok berdasarkan sungai kelas 3 Tahun 2023 Semester 1 adalah 53,81. Sedangkan, berdasarkan IKA sungai kelas 2 Tahun 2023 Semester 1 adalah 50,95. Kategori sedang," jelas Budiman.
Baca Juga: Kena Hipnotis, Motor Ojol di Depok Dicuri Penumpang : Ini Kronologisnya
Budiman membeberkan, pengujian kualitas air di Kota Depok pada Tahun 2022 menunjukan adanya pencemaran ringan. Adapun, hal itu didasari pada kategori kelas II belum memenuhi baku mutu.
"Hasil pengujian Sungai Ciliwung di tiga titik yakni hulu, tengah dan hilir segmen Depok Tahun 2022, hasil perhitungan indeks pencemar menunjukan kategori cemar ringan pada baku mutu kelas II," tutur Budiman.
Baca Juga: PPI Kota Depok Harus Eksis, Paskibraka Dambaan Cita Cita Masyarakat
Klasifikasinya, kata Budiman, air yang dapat langsung di minum harus memenuhi baku mutu dalam kategori kelas I. Sementara, Kota Depok belum masuk dalam kategori tersebut.
"Untuk menjadi bahan baku air minum, bukan untuk langsung dikonsumsi, air permukaan harus memenuhi baku mutu kelas I," ujar Budiman.
Baca Juga: Mengusir Nyamuk Tanpa Merusak Pernapasan: 5 Obat Nyamuk Alami yang Aman dan Efektif
Kendati demikian, jelas Budiman, kualitas air untuk dikonsumsi dapat mengacu pada kategori kelas II. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga: Pemkot Depok Tunggu Arahan Pemprov Jabar Soal WFH, Hujan Buatan Jabodetabek Dihentikan Sementara
"Tapi untuk saat ini, menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, untuk air permukaan yang belum ada penetapan kelasnya, maka menggunakan acuan baku mutu kelas II," tukas Budiman. ***
Kualitas Air Alami Penurunan saat Elnino
Waktu :
Selasa, 22 Agustus 2023