Senin, 22 Desember 2025

Pemkot Depok Tunggu Arahan Pemprov Jabar Soal WFH, Hujan Buatan Jabodetabek Dihentikan Sementara

- Selasa, 22 Agustus 2023 | 07:20 WIB
BERKABUT : Suasana pemukiman dan gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Kota Depok, Sabtu (19/8). (YUSUF BUCHORI/RADAR DEPOK)
BERKABUT : Suasana pemukiman dan gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Kota Depok, Sabtu (19/8). (YUSUF BUCHORI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemerintah kota (Pemkot) Depok masih menunggu arahan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), terkait aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Hingga kemarin (21/8), Pemkot Depok belum ada pembahasan dengan Pemprov Jabar dalam mengentaskan polusi udara. 

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, jika ini merupakan solusi untuk mengatasi polusi udara. Pastinya, Pemkot Depok akan mendukung dan mengikuti langkah pemerintah pusat.

Baca Juga: Wajah Baru Kuasai Struktur Bawaslu Kota Depok periode 2023 hingga 2028, Ini Strukturnya Sesuai Hasil Pleno

“Jika ini sebagai pemecahan masalah, pastinya bisa kami lakukan,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (21/8).

Tetapi, hingga kini Imam Budi Hartono masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk Kota Depok dalam mengataksi polusi udara. “Tapi ini belum diputuskan, untuk Kota Depok belum WFH,” kata dia.

Senada dengan Wakil Walikota Depok, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto juga mengatakan, pihaknya belum menerima arahan terkait WFH.

Baca Juga: Jabar Godok ASN Depok WFH, DKI Mulai Berlakukan Kerja dari Rumah Hari Ini

“Untuk saat ini BKPSDM belum menerima arahan terkait WFH dalam mengatasi polusi udara di Jabodetabek,” ucap dia.

Kualitas udara perkotaan yang buruk masih menjadi problematika di Indonesia, terkhusus Jabodetabek. Hal tersebut menimbulkan berbagai macam dampak polusi udara.

Dampak polusi udara seperti gangguan sistem saraf pusat, kanker paru-paru, penyakit paru obstruktif kronis, asma dan kerusakan fungsi paru-paru, sakit kepala dan kecemasan, iritasi mata, hidung dan tenggorokan, penyakit jantung, gangguan pada hati, limpa, darah, gangguan sistem reproduksi (WHO Global Air Quality Guidelines).

Baca Juga: 771 Caleg Berebut 50 Kursi DPRD Depok, Pengamat : Suara Petahana Bisa Terganggu

Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengungkapkan, ada faktor kendaraan yang menghasilkan beban pencemaran yang tinggi.

"Sepeda motor menghasilkan beban pencemaran per penumpang paling tinggi dibandingkan mobil pribadi bensin dan solar, mobil penumpang, serta, bus," ujar Djoko Setijowarno kepada Radar Depok, Senin, (21/8).

Djoko Setijowarno menyampaikan, efisiensi kendaraan sangat penting. Sehingga, lebih disarankan untuk menggunakan transportasi umum daripada kendaraan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X