RADARDEPOK.COM - koalisi pejalan kaki (Kopeka) menjadikan Depok sebagai titik akhir tamasya atau berjalan kaki dari Tugu Tani.
Ketua Kopeka, Alfred Sitorus menyebut, Depok sebagai Kota Fakir trotoar. Pasalnya, Jalan Margonda yang merupakan jalan utama saja tidak memiliki trotoar yang layak untuk pejalan kaki.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Ajak Siswa jadi Pengusaha
"Dari dulu sih koalisi pejalan kaki ya sudah rutin dan sudah lama menyebut Depok sebagai kota fakir trotoar dan memang yang sering diangkat adalah Jalan Margonda, yang bahkan tidak memiliki trotoar yang layak. Nah maka ketika pada akhirnya Jalan Margonda Raya ini dibangun trotoar jadi menarik gitu kan," ungkap dia kepada Radar Depok, Kamis (26/1).
Alfred menjelaskan, Hari Pejalan Kaki Nasional lahir dari tragedi Tugu Tani pada 22 Januari 2012, sebagai tamparan agar keselamatan pejalan kaki untuk lebih diperhatikan lagi. Dalam kejadian itu, setidaknya ada sembilan pejalan kaki yang meninggal dunia.
Baca Juga: Upaya BKM dan LKM Sukseskan Program Pemerintah
"Setiap Hari Pejalan Kaki itu hampir pasti di Halte Tugu Tani. Setiap tahunnya pasti ada titik sampingan untuk aksi sampingan selain yang ada di Halte Tugu Tani," tutur dia.
Dia menjelaskan, rangkaian peringatan Hari Pejalan Kaki itu juga dilakukan pembuatan rapor trotoar Tahun 2022. Sebab, Kopeka sudah dua tahun absen membuat rapor trotoar karena adanya pandemi Covid-19.
Baca Juga: UPN Veteran Jakarta Adakan Penyuluhan Mengenai Scabies
"Salah satu narasinya adalah bagaimana perkembangan trotoar di kota dan kabupaten di 2 tahun terakhir karena sebelumnya ada rapor trotoar 2020. Nah maka kota yang ada perkembangan trotoarnya menarik untuk diulas, mungkin itu alasan kenapa Depok gitu," beber Alfred.
Lebih lanjut, kata Alfred, pihaknya mengapresiasi revitalisasi trotoar Jalan Margonda yang dilakukan Pemkot Depok. Sebab, penataan trotoar itu dianggap menujukan keberpihakan terhadap pejalan kaki.
"Nah kalau pendapat tentang trotoar di Kota Depok ya, akhirnya apa nih yang bisa kita respon dari pembangunan trotoar di Jalan Margonda Raya ini. Tentu pembangunan trotoar yang sesuai dengan ketentuan itu, selalu bisa diapresiasi oleh koalisi pejalan kaki," ungkap dia.
Menurut dia, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam memenuhi hak pejalan kaki. Misalnya fasilitas, transportasi publik, regulasi dan penegakan hukum.
Baca Juga: Lima U-turn di GDC Depok Ditutup, Ada Satu yang Batal
Artikel Terkait
Sambangi Kantor BPN Depok, PBH Peradi Depok Galakan Hukum Bidang Pertanahan
Ebsco Massage, Bikin Ibu dan Anak Lebih Rileks
UPN Veteran Jakarta Adakan Penyuluhan Mengenai Scabies
Olahraga Renang Sumbang Banyak Prestasi
Pokja Kelurahan Sehat Kecamatan Tapos Dikukuhkan
Upaya BKM dan LKM Sukseskan Program Pemerintah