Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen (Persero)!ANS Kosasih. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Senin (7/8).
Baca Juga: 3 Tempat Olahraga Ekstrem di Depok yang Ada di Satu Lokasi, Ayo Siapa yang Tau!?
Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah video yang beredar di media Sosial dan kanal YouTube. Dalam video itu Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi sebesar Rp200 juta per hari.
Baca Juga: 3 Mie Ayam Legendaris di Depok yang Wajib Kamu Coba, Rasanya Super Enak, Porsinya gak Nahan
Kamaruddin Simanjuntak juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin 14 Agustus lalu. Ia menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam. Dan selesai diperiksa pukul 21.20 WIB. Kamaruddin mengklaim kasus yang menjeratnya ini sarat muatan politis. (***)
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Lansia yang Diduga Bermain Judi
Datangi Polda Metro Jaya, Korban Si Kembar Tuntut Uangnya Dikembalikan
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Inara Rusli Diperiksa Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Selidiki Penjualan Obat Ilegal Korban Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Warga Aceh