RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap puluhan lansia yang diduga bermain judi di kawasan jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).
Ada sekitar 60 orang terduga pelaku perjudian, sebagian besar lansia berperan sebagai penyelenggara atau pun pemain.
Dikutip dari disway.id, dalam penangkapan tersebut Polda Metro Jaya menggunakan 2 angkot dan 2 truk polisi, di mana para pelaku pada sekitar pukul 21.00 WIB sampai di PMJ.
Baca Juga: Pemilu 2024, ASN Depok Diharapkan Netral
Terkait hal ini, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya mengamankan 60 orang pemain judi.
"Mereka terdiri dari penyelenggara maupun pemain," ungkap AKBP Panjiyoga.
Seluruh pelaku kemudian digiring masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tangan yang terikat kabel ties, dengan pengawalan anggota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Warga Mekarjaya Borong Juara Duta GenRe Kota Depok
Panjiyoga menambahkan, barang bukti yang turut diamankan dalam penindakan jenis permainan yakni pakyu dan tasiau, yaitu alat-alat judi hingga uang taruhan yang digunakan.
"Barang bukti uang untuk sementara masih di dalam perhitungan dan termasuk peran-perannya masih dalam pemeriksaan. (Diamankan) alat-alat permainan untuk perjudian, ada uang lalu dadu dan lain-lain," pungkasnya. ***