Rabu, 27 September 2023

Kuasa Hukum Dirut Taspen Nilai Kamaruddin Simanjuntak Tak Beritikad Baik

- Selasa, 12 September 2023 | 21:33 WIB
ILUSTRASI Kuasa Hukum Dirut Taspen Muhammad Ismak versus Kamaruddin Simanjuntak (ISTIMEWA)
ILUSTRASI Kuasa Hukum Dirut Taspen Muhammad Ismak versus Kamaruddin Simanjuntak (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Senin 11 September 2023 melakukan gelar perkara kedua sehubungan adanya permintaan dari salah satu Organisasi Advokat yang meminta untuk diberi kesempatan memeriksa secara internal Saudara Kamaruddin Simanjuntak sebagai advokat, sehubungan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.

Kuasa Hukum Kosasih, Muhammad Ismak menegaskan, kasus ini muncul karena ada tuduhan yang sangat serius terhadap Kliennya yang dituduh mengelola uang sebesar 300 trilyun dengan tujuan pencapresan oleh capres tertentu, hingga terlibat pernikahan ghoib yang berkaitan dengan kickback investasi dan membiayai berbagai perempuan sebesar 200 juta rupiah per hari.

Baca Juga: Camat Tapos Dorong Berbagai Pembangunan di Wilayahnya, Ajak Lurah Berkolaborasi dengan Stakeholder

"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada dan sudah menyerang harkat dan martabat Klien kami. Itu yang jadi masalah. Bukan yang lainnya. Jadi supaya clear, sesuai permintaan Pak Kosasih, sebaiknya kasus dugaan berita bohong ini diproses saja di persidangan. Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk masalah ini dilanjutkan di persidangan sebagaimana yang terungkap di dalam gelar perkara tersebut," ujar Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Muhammad Ismak tak ingin dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin ini menimbulkan polemik di publik.

“Kami sampaikan bahwa dalam penegakan hukum oleh Profesi Hukum dalam hal ini oleh advokat ada namanya itikad baik dalam membela Klien. Di dalam perkara ini kami menduga ada itikad tidak baik. Perlu kita luruskan bahwa Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi kuasa hukum Mantan Istri Kedua Klien kami dalam perkara perceraian di tingkat banding dan kasasi. Ada paradoks yang terjadi, karena dalam pengadilan tingkat pertama antara Klien kami dan mantan istrinya ketika berlangsung proses perceraian baik Klien kami dan mantan istrinya saling menggugat untuk bercerai. Namun pada tahap banding setelah Rekan Kamaruddin Simanjuntak menjadi Kuasa Hukum Rina, tiba-tiba mengubah permintaan agar  tidak terjardi  perceraian, tapi sebaliknya  di luar pengadilan Kuasa Hukum Sdri Rina menyerang pribadi, martabat, dan harga diri Klien Kami  yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan materi  perceraian. Sehingga jadi pertanyaan kami, Kalau berniat mau mendamaikan klien atau mendukung agar tidak terjadi perceraian,  maka mestinya tidak menyerang pribadi harkat dan martabat orang,” terang Muhammad Ismak.

Baca Juga: Pengabdian Kepada Masyarakat : Kelas Melati (Manajemen Laktasi, Pemantauan Gizi dan MP-ASI) Sasar Pasir Putih

Muhammad Ismak menyebut, selama ini Kamaruddin Simanjuntak (KS) selaku kuasa hukum Rina Lauwy secara terus menerus menyerang kliennya dengan berita hoaks. Bukan hanya melalui video yang beredar viral dan menjadi alasan laporan namun juga setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kamaruddin Simanjuntak masih tetap menyerang Kosasih melalui pemberitaan bohong melalui berbagai media podcast.

Selain itu Muhammad Ismak menyampaikan, rekan Kamaruddin Simanjuntak dalam video yang beredar viral diundang berbicara sebagai Narasumber dalam Seminar dengan Tema “Selamatkan NKRI dari Mafia Hukum di Tubuh POLRI” yang mana dalam seminar itu Komaruddin Simanjuntak tidak sedang bertindak sebagai kuasa hukum Rina Lauwy.

Baca Juga: PKPU Nomor 18 Tahun 2023, Dana Sumbangan Kampanye Capres Hanya Dibatasi Rp25 Miliar, Caleg?

“Kemudian di dalam forum seminar tersebut, rekan Kamaruddin Simanjuntak menyerang pribadi Klien kami. Jadi di mana itikad baiknya, ini kan paradoks,” tegas Muhammad Ismak.

Karena itu Ismak selaku kuasa hukum Kosasih mendorong kasus hukum ini bisa segera dibawa ke pengadilan.

Di sisi lain, Muhammad Ismak menyampaikan, kasus perceraian kliennya dengan Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

Baca Juga: Disnaker Depok Fasilitasi Alumni Pelatihan Lewat Gebyar Potong Rambut Gratis

“Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. Karena itu diminta kepada saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami,” papar Muhammad Ismak.

Halaman:

Editor: Arnet Kelmanutu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TSI, BBKSDA dan PT Smelting Lepaskan 6 Ekor Komodo

Minggu, 24 September 2023 | 10:15 WIB

RW19 Mekarjaya Juara Lomba Lingkungan Bersih

Selasa, 19 September 2023 | 11:20 WIB
X