Senin, 22 Desember 2025

MUI Kaji Pencabutan Label Halal di Produk Pendukung Israel

- Jumat, 17 November 2023 | 05:00 WIB
Wakil Sekretariat MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengingatkan MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel. (Inidata.id/MUI)
Wakil Sekretariat MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengingatkan MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel. (Inidata.id/MUI)

Baca Juga: Karya Water Purifer Tenaga Surya dan Pengaman Transaksi Digital Raih Juara AHM Best Student

Terkait dengan aksi penyaluran bantuan kemanusiaan Palestina dari perusahaan yang pro Israel, MUI menyambut baik.

Namun MUI tetap tidak menerima donasi atau sumbangan buat warga Palestina yang disalurkan oleh perusahaan pro Israel. Perusahaan ini diminta mencari lembaga sosial lainnya.

Pada forum itu juga dibacakan secara resmi sikap MUI. Diantaranya adalah mengajak seluruh masyarakat Indonesia, dari agama apapun, untuk stop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel. Sesuai dengan fatwa 83/2023 yang dikeluarkan MUI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: DAM Helat Festival Vokasi Satu Hati 2024 Sasar Siswa dan Guru SMK, Ini Daftar Pemenangnya

MUI menilai serangan Israel di Gaza yang sudah berlangsung sebulan lebih, sudah meluluhlantakkan Gaza. Di sisi lain mereka menyebut PBB hanya diam saja. Selain itu komunitas internasional, termasuk Liga Arab tidak mampu menghentikan agresi Israel itu.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X