RADARDEPOK.COM - Kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, dan jasa olahan berlaku efektif mulai 17 Oktober nanti. Namun, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifikat halal.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi atau kelonggaran aturan wajib bersertifikat halal, khusus untuk pelaku usaha mikro.
Kebijakan relaksasi itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Siti Aminah.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan, DAM Gelar Kontes Layanan Honda Jawa Barat
Dia mencontohkan pelaku usaha mikro itu pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman, penjual bakso, pecel ayam, siomai, dan sejenisnya.
”Relaksasi bisa tiga bulan, enam bulan, bahkan setahun,” kata Aminah di sela pemasangan label Halal Indonesia bersama jajaran LPPOM MUI di area kuliner halal Kampung Ujung, Labuan Bajo, pada Rabu (8/5) malam.
Aminah menegaskan, kebijakan relaksasi itu tidak berarti pemberlakuan wajib bersertifikat halal diundur atau ditunda. Dia menegaskan, pelaku usaha menengah bahkan besar tetap wajib mengantongi sertifikat halal.
Jika nanti ditemukan ada yang belum bersertifikat halal, produk makanan dan minumannya bakal ditarik dari pasaran.
Dia menjelaskan, pemerintah terus berupaya melakukan sertifikasi halal, khususnya untuk pelaku usaha mikro dan kecil.***
Artikel Terkait
Presiden Joko Widodo Resmikan IDTH BBPPT di Tapos, Depok : Pengujian Perangkat Terlengkap di Asia Tenggara, Dongkrak Perkembangan Teknologi Indonesia
Perdana Nyentil Imam! Wakil Walikota Depok Jawab Lugas, Tuntas dan Bersolusi
Galak! Koalisi SS Siap Tumbangkan Partai Penguasa di Depok, Caranya?
Pengamat Sebut MK Bikin Galau Koalisi di Pilkada Depok, Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur
Tanggapi Putusan MK Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur Maju Pilkada, Imam Budi Hartono: Kalau Ada yang Berani Jajal Saja!
PKS Depok Mantap Bersama Golkar dengan 400 Ribu Suara di Pemilu 2024: Tidak Gentar Dikeroyok Enam Partai di Pilkada
Tawuran Dua SMK di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Satu Pelajar Depok Meninggal Akibat Luka Tusuk