"Produk hukum yang mengikuti tentu akan menjadi hilang manakala hukum yang diikuti tidak terpenuhi syarat-syaratnya, Dimana pembentukan MKMK bertentangan dengan UU MD3 karena Prof Jimly masih menjabat sebagai anggota DPD RI," ungkapnya.
Selain itu, secara normatif putusan etik harus mengikuti norma hukum.
Oleh karenanya, jelas ahli, Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang didasari oleh adanya Keputusan MKMK harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat di batalkan.
Baca Juga: Ini Loh Warkop Terluas di Bogor yang Buka 24 Jam, dengan Harga Mulai dari Rp10 Ribu Aja
"Karena sesuatu yang dimulai dengan cara yang haram maka hasilnya pun menjadi haram," pungkas Abdul Khoir. ***
Artikel Terkait
Tanggapi Putusan MK Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur Maju Pilkada, Imam Budi Hartono: Kalau Ada yang Berani Jajal Saja!
Supian Suri Harga Mati! Koalisi SS Pastikan Aleg Terpilih Tidak Maju Pilkada Depok, Meski MK Memperbolehkan
Abaikan Putusan MK, Koalisi SS Ogah Bubar Bertarung di Pilkada Depok! Supian Suri Tetap Dihati
Breaking News! Kursi Ke 3 Dapil 5 Cilodong Tapos Digoyang, PKS Depok Menangkan Gugatan di MK
Kursi Ke 6 Digugat, Ketua DPD PKS Depok Imam Budi Hartono: Selamat Bang Kholid Putusan MK kita Menang