Minggu, 21 Desember 2025

Pengangkatan Ketua MK Pengganti Anwar Usman Dinyatakan Batal Demi Hukum, Berikut Penjelasan Lengkapnya! 

- Minggu, 7 Juli 2024 | 21:00 WIB
Dr. Abdul Khoir saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu.  (ISTIMEWA)
Dr. Abdul Khoir saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

"Produk hukum yang mengikuti tentu akan menjadi hilang manakala hukum yang diikuti tidak terpenuhi syarat-syaratnya, Dimana pembentukan MKMK bertentangan dengan UU MD3 karena Prof Jimly masih menjabat sebagai anggota DPD RI," ungkapnya.

Selain itu, secara normatif putusan etik harus mengikuti norma hukum.

Oleh karenanya, jelas ahli, Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang didasari oleh adanya Keputusan MKMK harus dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dapat di batalkan.

Baca Juga: Ini Loh Warkop Terluas di Bogor yang Buka 24 Jam, dengan Harga Mulai dari Rp10 Ribu Aja

"Karena sesuatu yang dimulai dengan cara yang haram maka hasilnya pun menjadi haram," pungkas Abdul Khoir. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X