RADARDEPOK.COM-Lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok yang terletak di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya.
Keladinya, pengadaan sekolah negeri itu akan dibangun di atas lahan rawa atau resapan air seluas 4.000 meter.
Baca Juga: Resep Tahu Telur Tumis Pedas Ini Bisa Jadi Masakan Harian Paling Gampang, Satset dan Rasanya Enak!
Hal ini pun menjadi sorotan sejumlah pihak. Termasuk aktivis lingkungan di Kota Depok. Sehingga pembangunan terhadap sekolah itu diharapkan untuk dikaji kembali.
"Itu kan daerah resapan ya, dan yang namanya daerah resapan itu harus ada kajiannya dulu. Berdampak seperti apa kepada masyarakat. Jangankan buat sekolah, buat apa aja deh. Daerah resapan itu mesti ada kajian," tutur aktivitis lingkungan, William Matakena, Minggu (26/1).
Baca Juga: Nongkrong Sambil Nikmati Senja di Kopi Puncak Ajib Ini Memang Gak Ada Obat!
Sehingga, sambungnya, pembangunan di lahan itu kedepannya tidak berdampak merugikan banyak masyarakat. Untuk itu, mengkaji kembali apa yang akan dibangun menjadi salah satu hal yang harus dilakukan.
"Air itu kan sudah pasti kembali ke dataran rendah, dan pasti berdampak yang tidak baik, makanya harus ada kanalisasi. Ketika hal itu ditutup, harus ada penampungan juga arahnya nanti kemana air-air ini, karena nanti pasti akan berdampak pada warga sekitar dan habitat sekitar yang sudah ada," kata William.
Baca Juga: Bikin Lupa Waktu Liburan di Cabin Boemi Chips dengan Pemandangan Langsung Situ Cileunca
Kemungkinan banjir bisa saja terjadi, ungkap William, apabila lahan rawa tersebut dibangun gedung sekolah tanpa adanya kanalisasi atau penyaluran terhadap larinya air.
"Apabila tidak ada kanalisasi bisa saja terjadi banjir. Karena kalau kanalisasi tertutup, air akan pergi ke tempat yang lain. Pasti akan terjadi banjir," jelas anggota Forum Komunitas Hijau itu.
Menurutnya, pengadaan SMPN 35 Depok di lahan rawa itu harus ada kajian kembalu. Jika memang sudah ada kajiannya, ia pun mempertanyakan kajian tersebut.
"Kalau memang sudah ada kajiannya, jelaskan seperti apa?. Sehingga daerah-daerah seperti itu harus dijadikan tempat anak-anak sekolah nantinya," ujar William.
Karena menurutnya, biasanya lahan rawa yang sudah ada itu terbentuk bukan hanya setahun atau dua tahun saja. Maka dari itu, ia menegaskan untuk adanya kajian kembali jika memang lahan itu diperuntukan membangun gedung.
Artikel Terkait
BPN Depok Dituduh Abaikan Prosedur Pengadaan Lahan Tol
Disrumkim Pastikan Pengadaan Lahan Posyandu Selesai 2025, Segini Jumlah Target yang Dikejar
Duh! Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok Dibawa ke KPK
Kasus Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok : Disrumkim Tepis Lakukan Mark Up, Pembayaran Berdasarkan Hasil Tim Appraisal
DPRD Kota Depok Minta Pembangunan SMPN 35 Ditangguhkan!