Senin, 22 Desember 2025

Mantan Komisioner Bawaslu Gugat Penyidik KPK

- Selasa, 11 Februari 2025 | 16:22 WIB
Kuasa hukum mantan Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto saat menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke PN Kelas IA Bogor.
Kuasa hukum mantan Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto saat menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke PN Kelas IA Bogor.

RADARDEPOK.com - Mantan Komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA pada Senin, 12 Februari 2024.

Gugatan ini didaftarkan tim kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina yang dipimpin Army Mulyanto.

Kepada awak media, Army mengatakan gugatan melawan hukum kepada Rossa Purbo Bekti, sudah teregistrasi.

Menurut Army, gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.

Baca Juga: Sekali Seumur Hidup Kudu Nyobain Nginep di Mizumi Onsen, Japanese Villa yang Punya Kolam Air Hangat dan View Langsung Ke Telaga Menjer

Kepada awak media, Army mengatakan kliennya diitawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika berstatus sebagai saksi di KPK.

"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti,” kata Army.

Intimidasi yang dialami, antara lain, tergugat menyirih kliennya mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader partai.

“Artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," ujar Army.

Baca Juga: Baru! Private Camping di Sukabumi dengan Fasilitas Family Friendly, Engga Repot Bawa Tenda Tingga Bawa Badan Aja

Kliennya juga, lanjut Army, menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.

"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan," lanjut Army.

Army bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan wanita berkacamata itu ke PN Bogor Kelas IA.

Army menegaskan, kliennya menggugat Rossa Purbo Bekti dengan ganti rugi Rp2,5 Miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X