RADARDEPOK.com - Mantan Komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina, menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA pada Senin, 12 Februari 2024.
Gugatan ini didaftarkan tim kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina yang dipimpin Army Mulyanto.
Kepada awak media, Army mengatakan gugatan melawan hukum kepada Rossa Purbo Bekti, sudah teregistrasi.
Menurut Army, gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.
Kepada awak media, Army mengatakan kliennya diitawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika berstatus sebagai saksi di KPK.
"Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti,” kata Army.
Intimidasi yang dialami, antara lain, tergugat menyirih kliennya mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader partai.
“Artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," ujar Army.
Kliennya juga, lanjut Army, menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa Purbo Bekti.
"Pak Rossa melakukan perbuatan intimidasi dengan cara menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penjidikan," lanjut Army.
Army bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan wanita berkacamata itu ke PN Bogor Kelas IA.
Army menegaskan, kliennya menggugat Rossa Purbo Bekti dengan ganti rugi Rp2,5 Miliar.
Artikel Terkait
Polres Metro Depok Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan Untung Riyanto
Sindikat Curanmor di Tapos Depok Tertangkap
SDN Cilangkap 1 Kota Depok Pernah Kebagian Program Kemenkeu Mengajar, Ternyata Ini Tujuannya
Melihat Prestasi Ekstrakulikuler Karate SDN Cilangkap 3 : Jadi Juara Kemenpora Cup International Open Karate Championship
Predator Seks Depok Reynhard Rencananya Diasingkan ke Nusakambangan, Yusril : Prioritaskan WNI di Malaysia dan Arab Saudi
Kejari Masih Teliti Berkas, Polrestro Depok Sudah Siapkan Saksi Baru di Kasus Asusila Anggota DPRD RK
Punya Toples Kosong di Rumah? Duh, Sayang Banget, Yuk Diisi Sumpia Abon Pedas, Gampang Banget Loh Buatnya!