RADARDEPOK.COM - Kado spesial untuk warga Jabar! melalui media sosial resmi instagram Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang diunggah pada 18 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat untuk tahun 2024 kebelakang.
Tentunya ini menjadi kabar gembira, Jadi bagi Warga Jabar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, di tahun 2024, 2023, 2022 dan seterusnya, Maka seluruh tunggakan pajak di hapus. Warga Jabar hanya membayar pajak tahun 2025.
"Assalamu'alaikum Wargi Jabar, sampurasun sebentar lagi lebaran 1 Syawal 1446 H, saya minta maaf apabila Pemerintah Provinsi Jawa barat belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat." Kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di akun instagram resminya, Selasa, 18 Agustus 2025.
Baca Juga: Suasana Homey dan Fasilitas Lengkap dari Kafe Ngopi Disini Depok Bikin Bukber Semakin Nyaman!
"Kami pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya Tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan. Ujar Dedi Mulyadi
Selanjutnya setelah lebaran, Dedi Mulyadi meminta agar Warga memperpanjang pajak kendaraan kembali, mulai tanggal 11 April sampai 6 Juni 2025.
"Tetapi mulai tanggal 11 April 2025 - 6 Juni 2025 kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali. Hanya tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan. Kata Dedi Mulyadi
Selanjutnya melalui media sosial Bapenda Jabar, menuliskan bahwa program ini merupakan hadiah untuk Warga Jabar.
"Hadiah lebaran untuk Warga Jabar, pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 hadir lebih awal. Kamu cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan, sedangkan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Tulis unggahan akun bapenda.jabar.
Bagi warga jabar yang akan membayar pajak kendaraan tahun berjalan maka periode pembayaran mulai tanggal 20 Maret - 6 Juni 2025.
Jadi, tunggu apa lagi, segera manfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pengahapusan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya untuk Warga Jabar.***
Artikel Terkait
BKD Depok Sudah Distribusikan 695.544 SPPT, Yuk Wajib Pajak Bayar PBB dan BPHTB!
Catat! Berikut Jadwal Pojok Pajak SPT Tahunan di Bogor, Depok, dan Bekasi Selama Ramadan 1446 H
Masih Belum Beli Baju Lebaran? Simak Rekomendasi Toko Baju Lebaran di Depok Ini!
Masuk List Tempat Bukber Ramean di Depok! Cafe Gua Rooftop Depok Tawarkan Tempat Nyaman dan Menu yang Pas Dikantong
Suasana Homey dan Fasilitas Lengkap dari Kafe Ngopi Disini Depok Bikin Bukber Semakin Nyaman!