RADARDEPOK.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mengintensifkan kampanye “Indonesia Bebas PCBs 2028” sebagai bentuk komitmen terhadap penghapusan senyawa berbahaya Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
PCBs merupakan salah satu jenis pencemar organik persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs).
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Technical Meeting bertajuk "Enhancing Understanding of PCBs Management in Preparation for PCB Project Phase 2" yang digelar pada 16 April 2025, para peserta melakukan kunjungan lapangan ke fasilitas pengolahan limbah PCBs milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Senin, 21 Maret 2025.
Dalam kunjungannya, rombongan Direktorat Pengelolaan B3 KLH /Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) meninjau langsung proses pengolahan limbah PCBs serta laboratorium uji milik perusahaan asal Jepang tersebut.
Baca Juga: Ulang Tahun Depok, Pemkot Fasilitasi USG Gratis
Direktur Pengelolaan B3 KLH, Haruki Agustina mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para ASN terhadap tata kelola PCBs, sekaligus menjadi sarana edukasi langsung di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang sama tentang apa itu PCBs, bagaimana kebijakan dan regulasinya, serta proses pengelolaannya secara teknis,” ujar Haruki.
Terkait target penghapusan PCBs di tahun 2028, Haruki optimistis hal tersebut bisa tercapai.
Menurut Haruki, Indonesia saat ini telah memiliki modal penting berupa regulasi, data inventaris, dan fasilitas pengolahan yang memadai di dalam negeri.
“PCBs telah diatur dalam Permen LHK No. 29 Tahun 2020, dan saat ini kita juga sudah memiliki fasilitas pengolahan seperti di PPLI. Ini merupakan keunggulan kita dibanding negara lain yang belum memilikinya. Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan semua potensi tersebut,” terang Haruki.
Sementara, Direktur Technical dan SHEQ PT PPLI Elpido, memaparkan proses dan sistem kerja fasilitas pengolahan limbah PCBs.
Menurut Elpido, proses pengolahan limbah ini dimulai dari verifikasi limbah yang diterima, penyimpanan sementara, hingga pemisahan minyak PCBs dari trafo dan proses dehalogenasi.
“Jika PCBs masih berupa trafo, maka kami akan pisahkan antara minyak dan cangkangnya. Minyaknya kami olah hingga bebas PCB, sementara bagian trafo dibongkar dan didekontaminasi dari residu,” jelas Elpido.
Artikel Terkait
Tercemar Sejak 2018, Berikut Cara Pemkot Depok Tuntaskan Pencemaran Limbah di Situ Bahar!
Situ di Depok Semakin Tercemar Limbah Pabrik, Ady Water Siap Memenuhi Kebutuhan Instalasi IPAL Industri
Komisi C DPRD Kota Depok Gerak Cepat Atasi Limbah Situ Bahar, Ini yang Mau Dilakukan!
Puluhan Tahun Warga Terdampak Limbah PT Indofermex Depok : Sebabkan ISPA, Begini Langkah Pemkot
Limbah PT Indofermex Mengalir Sampai Jauh, Warga Sukmajaya Depok Demo Serukan Empat Tuntutan
TPA Cipayung Depok Usulkan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Limbah Cair, Tenryata Berbahaya dan Cemari Lingkungan
Ribuan Ikan di Situ Rawa Jejed Mati Mengapung Akibat Tercemar Limbah Oli