RADARDEPOK.com - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat sangat konsen dengan lingkungan hidup di provinsi Jawa Barat. Bahkan dalam Penyebarluasan Perda No 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Ia menekankan agar masyarakat desa mampu mengelola sampah mandiri.
Dalam acara Penyebarluasan Perda No 4 tahun 2023 di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol pada Minggu, 11 Mei 2025, politisi dari Partai Golkar tersebut mencontohkan upaya Desa Purwasari, kecamatan Dramaga yang mampu mengolah sampah diwilayahnya menjadi hal yang bermanfaat bagi masyarakat.
Samsul Hidayat menjelaskan, setiap warga membuang sampah di satu titik tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang nantinya dijadikan atau di kelola menjadi Pupuk, solar dan bensin premium serta pakan ternak.
"Terobosan ini patut ditiru oleh semua desa diwilayah Kabupaten Bogor, limbah sampah bisa dijadikan sesuatu yang bermanfaat," jelas Samsul Hidayat.
Baca Juga: Belajar Makin Fokus Menggunakan 3 Model Lampu Belajar yang Fungsional dan Stylish
Menurut Samsul, sosialisasi atau penyebarluasan Perda RPPLH ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perang DPRD, termasuk di dalamnya pembuatan peraturan daerah dan pengawasan pelaksanaannya.
Selain itu, dalam sosialisasi ini Samsul sangat berharap masyarakat bisa lebih peka terhadap hak-haknya, khususnya yang berhubungan dengan pelestarian lingkungan, dan bisa melaporkan pelanggaran terkait lingkungan hidup sesuai dengan peraturan daerah yang telah disosialisasikan.
“Masyarakat bisa mengakses Perda ini secara mandiri, memahami ketentuannya, dan melaporkan pelanggaran yang terjadi. Ini penting untuk menciptakan kesadaran bersama akan tanggung jawab terhadap lingkungan,” kata Samsul.
Dalam pemaparannya, Samsul menyampaikan bahwa tujuan RPPLH ini memuat arahan berdasarkan isu dan potensi lingkungan hidup yang tercantum dalam tujuan dan sasaran, kebijakan serta strategi.
Baca Juga: Staycation Seru di Glamping dengan Suasana Pegunungan di Wisata Alam Sevillage Puncak!
Bagian ini, kata Samsul, juga membahas isu strategis lingkungan hidup yang meliputi, alih fungsi lahan, penurunan tutupan lahan bervegetasu dan degradasi keanekaragaman hayati.
Selain itu, isu lainnya, adalah penurunan daya dukung air dan pangan, masalah pesampahan, penurunan kualitas air, optimalisasi kerjasa penggunaan sumberdaya antar wilayah dan bencana akibat perubahan iklim.
RPPLH ini juga, lanjut dia, menjabarkan tentang strategi dan skenario implementasi perumusan dan pelaksanaan arahan program prioritas umum.
Sementara, strategi perda ini terdiri atas strategi utama dan isu strategis, yang meliputi arahan program prioritas berdasarkan ekoregion, indikasi zonasi dan indikasi skenario implementasi RPPLH Provinsi Jawa Barat.
Artikel Selanjutnya
Lelang Proyek tak 'Normal' di RSUD Leuwiliang, KPK Didesak Turun Tangan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Lelang Proyek tak 'Normal' di RSUD Leuwiliang, KPK Didesak Turun Tangan
DLH Bogor Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Limbah B3 di Citeureup
Kelurahan Duren Mekar Depok Bentuk Pokmas Maggot
Kendaraan Terobos CFD, Dishub Depok Koordinasi Cari Akses Alternatif
Punya Pisang Kematangan? Yuk, Dibikin Pisang Keju Goreng, Camilan Enak dan Mudah Dibuat
Camilan enak dan Simpel! Pangsit Ayam Gurih dan Garing
Tiga Pilar Babat Habis Bendera Ormas di Sawangan dan Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari : Ciptakan Suasana Kondusif di Masyarakat