“Transisi energi bukan sekadar mengganti sumber energi, tapi membangun ekosistem yang tangguh dan berdaya saing. Kolaborasi dalam teknologi, investasi, dan regulasi akan menjadi kunci untuk mempercepat terwujudnya swasembada energi di Tanah Air,” tutup Darmawan.
Pada The 49th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Tangerang, PLN menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) bersama Kontraktor Masela PSC - (INPEX Masela Ltd., PT Pertamina Hulu Energi Masela, dan Petronas Masela Sdn. Bhd) dalam rencana pemanfaatan Liquid Natural Gas (LNG) dari proyek Abadi LNG.
Kemudian, empat penandatanganan lainnya dilakukan oleh subholding PLN Energi Primer Indonesia (EPI) terkait Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan berbagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di industri hulu migas Indonesia.
Di antaranya adalah pasokan gas sebesar 12 MMSCFD dari PT Pertamina EP yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar. Lalu amandemen dan novasi perjanjian dengan Pertamina EP untuk memastikan pasokan sebesar 5 MMSCFD bagi PLTGU Tanjung Batu.
Baca Juga: Peluang dan Risiko Crypto Futures dengan Leverage Tinggi
PLN EPI juga menjalin kesepakatan dengan Pertamina East Kalimantan untuk menyediakan pasokan gas sebesar 36 BBTUD yang akan dialokasikan ke pembangkit listrik di wilayah Tanjung Batu dan Bontang. Terakhir pasokan gas sebesar 0,4 BBTUD dari PT Imbang Tata Alam akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di wilayah Riau.***
Artikel Terkait
Perubahan Eks Gedung SDN Pondok Cina 1 jadi Rumah Didik Anak Istimewa, Hamzah : Sesuai dengan Inpres Efisiensi Anggaran
Elly Farida Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Jawa Barat, Begini Caranya
SDN Pondok Cina 1 jadi Rumah Didik Anak Istimewa, Jeanne Noveline : Jangan Tumpang Tindih Layanan Pendidikan
Polsek Bojongsari Memburu Preman, Empat Juru Parkir Liar Ditangkap : Tak Tolerir Aksi Premanisme
Pemkot Depok Kaji Pemberlakuan Jam Malam Anak, Walikota : kami Tak Bisa Langsung Telan Program
Duh! Lahan Pemkot Depok Dijadikan Lapak Hewan Kurban : Izin Sewa Dinyatakan Ilegal
Pengalihan Eks Gedung SDN Pondok Cina 1 jadi Rumah Didik Anak Istimewa : Pemkot Depok Diminta Bawa Kajian yang Transparan